News

Aksi Boikot sebagai Bentuk Bela Palestina

Aksi dukung Palestina sebagai bentuk persaudaraan sesama muslim sumber gambar: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42383221

Aksi dukung Palestina sebagai bentuk persaudaraan sesama muslim sumber gambar: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42383221

Kediri, gradasigo- Hingga detik ini konflik 2 negara, yaitu Palestina dan Israel tidak kunjung usai. Bahkan, konflik kedua negara ini menjadi sorotan dunia dikarenakan tindakan Israel yang sangat menindas Palestina. Terutama bagi negara-negara yang mayoritas beragama islam atau bahkan negara-negara besar lainnya yang memiliki rasa kemanusiaan tinggi, justru sangat mendukung Palestina atas kemerdekaannya.

Banyak sekali video yang beredar di sosial media mengenai keadaan masyarakat Palestina saat ini. Dalam video-video di sosial media menampilakn betapa ganasnya serangan Israel terhadap Palestina. Dari video-video tersebut menimbulkan perasaan simpati dari masyarakat sehingga ada keinginan dan semangat untuk membantu masyarakat Palestina yang kesulitan akibat serangan tersebut.

Di antara negara yang ingin membantu masyarakat Palestina adalah Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Indonesia adalah dengan memboikot berbagai macam produk yang terafiliasi Israel. MUI menyatakan, bahwa terjadinya serangan secara terus-menerus terhadap Palestina dikarenakan perekonomian yang terafiliasi dengan Israel. Dengan menggunakan produk Israel, menjadikan Israel memiliki modal untuk kelengkapan senjata sehingga peperangan terus berlanjut.

Dengan maraknya aksi boikot produk Israel, Lembaga Bahtsul Masail mengadakan musyawarah terkait boikot produk yang terafiliasi Israel (10/1/2024). Dalam musyawarah tersebut mengemukakan, bahwa hukum dari memboikot produk Israel merupakan wajib sebagai bentuk kepedulian terhadap warga Palestina dan sebagai aksi protes terhadap aksi Israel. Dalam musyawarah tersebut menemukan penjelasan dari Kitab Ihya’ Ulumuddin yang menjelaskan, bahwa “Haram hukumnya menjual anggur terhadap pembeli jika mengetahui bahwa seseorang tersebut (pembeli) adalah pembuat khamr (Arak).”

Dalam penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa haram hukumnya bagi seseorang menjual/membeli sesuatu yang jelas akan digunakan untuk berbuat kemaksiatan. Dalam kitab tersebut dikiaskan dengan jual beli anggur, yang mana haram hukumnya menjual anggur yang jelas pembelinya adalah pembuat arak.

Dalam kitab lain juga dijelaskan secara detail mengenai pemboikotan terhadap produk yang terafiliasi Israel, yaitu Kitab Ma’a an-Nas Masyurot wa Fatawa. Kitab tersebut berisi tentang kompilasi tanya jawab umat Islam dengan Syekh Muhammad Said Ramadhan al-Buthi bin Mulla Ramadhan bin Umar al-Buthi, dalam kitabnya beliau mengemukakan, “Memboikot makanan dan barang-barang Amerika serta mengirim barang bantuan ke Palestina adalah wajib. Karena, hal ini merupakan jihad yang dapat dilakukan setiap Muslim dalam menghadapi agresi Israel dan mereka yang mendukungnya.”

 

Related Post