Jakarta, gradasigo – Sebuah isu meresahkan sempat beredar luas di media sosial, menimbulkan kekhawatiran di kalangan ibu hamil. Narasi yang viral tersebut menyebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menanggung biaya persalinan secara sectio caesaria (caesar) mulai tanggal 1 April 2025, apabila ibu hamil tidak pernah melakukan pemeriksaan rutin kehamilan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Isu ini pertama kali mencuat dan menjadi perbincangan hangat setelah diunggah oleh akun Instagram @rumpi****** pada Jumat, 4 April 2025.
Dalam keterangannya, akun tersebut menulis, "BPJS Bikin Aturan Mendadak Buat Para Bumil, Operasi SC Tidak Ditanggung BPJS Bila Selama Kehamilan Tidak Pernah Di Periksa Rutin pakai BPJS."
Narasi ini dengan cepat menyebar dan menimbulkan kebingungan serta kecemasan di kalangan masyarakat, terutama ibu hamil yang mengandalkan BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatan mereka.
Menanggapi isu yang viral tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, segera memberikan klarifikasi resmi. Beliau dengan tegas membantah adanya aturan mendadak yang melarang penanggungan biaya persalinan caesar bagi ibu hamil yang tidak rutin memeriksakan diri menggunakan BPJS Kesehatan selama masa kehamilan.
Menurut Rizzky, kebijakan BPJS Kesehatan terkait penanggungan biaya persalinan caesar tetap mengacu pada kriteria atau indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter yang menangani pasien.
Artinya, keputusan untuk melakukan tindakan operasi caesar diambil berdasarkan penilaian medis yang komprehensif, bukan berdasarkan riwayat pemeriksaan kehamilan pasien menggunakan BPJS Kesehatan.
“Indikasi tersebut juga bisa berupa posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi gawat janin, atau risiko kesehatan lainnya yang tidak memungkinkan proses persalinan normal,” terang Rizzky, seperti dikutip dari detikcom pada Senin, 7 April 2025.
Penjelasan ini menegaskan bahwa keselamatan ibu dan bayi menjadi prioritas utama dalam penentuan metode persalinan.
Rizzky Anugerah lebih lanjut menekankan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memberikan jaminan penuh terhadap perlindungan kesehatan ibu hamil dan calon bayi.
Perlindungan ini mencakup berbagai layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan kehamilan rutin, persalinan (baik normal maupun caesar jika ada indikasi medis), hingga perawatan pasca melahirkan.
“Selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku dan tindakan yang dilakukan berdasarkan indikasi medis,” tegas Rizzky. Pernyataan ini memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa BPJS Kesehatan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi ibu hamil dan bayi mereka.
Meskipun BPJS Kesehatan menjamin penanggungan biaya persalinan caesar berdasarkan indikasi medis, Rizzky juga mengingatkan masyarakat untuk tetap memperhatikan prosedur yang berlaku agar dapat mengakses layanan kesehatan dengan lancar.
Salah satu hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah status kepesertaan BPJS Kesehatan yang harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran sebelum melakukan perawatan atau pengobatan.
Selain itu, Rizzky juga menekankan pentingnya memastikan bahwa status kepesertaan ibu hamil tidak lagi tercatat sebagai anak dari Kartu Keluarga (KK) sebelumnya.
Hal ini penting untuk memastikan data kepesertaan yang akurat dan memudahkan proses administrasi pelayanan kesehatan.
Rizzky menjelaskan alur yang benar bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan layanan pemeriksaan kehamilan menggunakan BPJS Kesehatan. Pemeriksaan kehamilan sebaiknya dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, seperti puskesmas, klinik pratama, atau bidan jejaring yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika selama masa pemeriksaan kehamilan di FKTP ditemukan adanya indikasi medis tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis, peserta akan diberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Faskes Tingkat Lanjut), seperti rumah sakit.
Namun, Rizzky juga mengingatkan bahwa dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan dari FKTP.
Selain pemeriksaan kehamilan dan persalinan, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai layanan kesehatan lainnya untuk ibu dan bayi. Di antaranya adalah pemberian imunisasi dasar bagi bayi serta pemeriksaan tumbuh kembang bayi secara rutin. Layanan-layanan ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan dalam mendukung kesehatan ibu dan anak secara menyeluruh.
Isu yang beredar mengenai tidak ditanggungnya persalinan caesar oleh BPJS Kesehatan jika tidak rutin periksa kehamilan adalah contoh dari bagaimana informasi yang tidak benar dapat dengan cepat menyebar melalui media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang mereka terima, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan layanan publik seperti BPJS Kesehatan.
Masyarakat dapat mencari informasi yang benar dan akurat melalui kanal-kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti website resmi, media sosial terverifikasi, atau menghubungi langsung call center BPJS Kesehatan.
Dengan memverifikasi informasi, masyarakat dapat terhindar dari kekhawatiran yang tidak perlu dan mendapatkan pemahaman yang benar mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sebagai badan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh peserta, termasuk ibu hamil dan bayi.
Klarifikasi yang diberikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen tersebut, dengan tujuan untuk meluruskan informasi yang tidak benar dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Diharapkan, dengan adanya klarifikasi ini, kekhawatiran yang sempat muncul di kalangan ibu hamil dapat mereda. BPJS Kesehatan tetap menjadi andalan bagi masyarakat Indonesia dalam mendapatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, termasuk dalam hal pemeriksaan kehamilan dan persalinan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berasal dari sumber yang tidak terpercaya.
Selalu lakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima, dan jangan ragu untuk mencari informasi resmi dari pihak yang berwenang, seperti BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, atau sumber-sumber berita yang kredibel. Dengan sikap yang lebih kritis terhadap informasi, kita dapat mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan masyarakat luas.