Kayuagung, gradasigo - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sumatera Selatan kini dapat bernapas lega. Kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan kejelasan mengenai kenaikan gaji yang selama ini dinantikan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2023 mengatur dua jenis kenaikan gaji bagi PPPK, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Regulasi ini menjawab ketidakjelasan yang selama ini menyelimuti mekanisme kenaikan gaji PPPK.
Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:
- Pencapaian Masa Kerja Golongan (MKG): MKG adalah masa kerja dalam suatu golongan ruang gaji yang menjadi dasar penghitungan gaji pokok. Besaran MKG untuk setiap golongan ruang gaji tercantum dalam lampiran Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023.
- Penilaian kinerja tahunan minimal "baik" dalam dua tahun terakhir: Penilaian kinerja ini menunjukkan bahwa PPPK tersebut memiliki kinerja yang memuaskan dan layak mendapatkan kenaikan gaji.
Terdapat pengecualian bagi PPPK dengan golongan gaji V. Kenaikan gaji berkala dapat diberikan setelah masa perjanjian kerja mencapai satu tahun, dengan syarat memiliki penilaian kinerja "baik" dalam satu tahun terakhir.
Kebijakan ini memberikan kesempatan yang sama bagi PPPK golongan V untuk mendapatkan peningkatan gaji berdasarkan kinerja mereka.
Kenaikan gaji istimewa diberikan kepada PPPK yang memperoleh penghargaan atau tanda jasa atas prestasi kerja yang luar biasa. Kenaikan gaji istimewa diberikan sekaligus dan tidak memengaruhi kenaikan gaji berkala.
Berikut adalah daftar gaji PPPK tahun 2024 berdasarkan golongan ruang gaji:
Golongan | Rentang Gaji (Rp) |
---|---|
I | 1.938.500 - 2.900.000 |
II | 2.116.900 - 3.071.200 |
III | 2.206.500 - 3.201.200 |
IV | 2.299.800 - 3.336.600 |
V | 2.511.500 - 4.189.900 |
VI | 2.742.800 - 4.367.100 |
VII | 2.858.800 - 4.551.800 |
VIII | 2.979.700 - 4.744.400 |
IX | 3.203.600 - 5.261.500 |
X | 3.339.100 - 5.484.000 |
XI | 3.480.300 - 5.716.000 |
XII | 3.627.500 - 5.957.800 |
XIII | 3.781.000 - 6.209.800 |
XIV | 3.940.900 - 6.472.500 |
XV | 4.107.600 - 6.746.200 |
XVI | 4.281.400 - 7.031.600 |
XVII | 4.462.500 - 7.329.000 |
Regulasi kenaikan gaji PPPK ini memberikan banyak manfaat, baik bagi PPPK itu sendiri maupun bagi pemerintah, di antaranya:
- Meningkatkan motivasi dan kinerja PPPK: Dengan adanya kejelasan mengenai kenaikan gaji, PPPK akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja mereka.
- Meningkatkan kesejahteraan PPPK: Kenaikan gaji akan meningkatkan kesejahteraan PPPK dan keluarganya.
- Meningkatkan profesionalisme PPPK: Regulasi ini mendorong PPPK untuk lebih profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik: Dengan kinerja dan profesionalisme PPPK yang meningkat, diharapkan kualitas pelayanan publik juga akan semakin baik.
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang kenaikan gaji PPPK merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme PPPK.
Regulasi ini memberikan kejelasan mengenai mekanisme kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK. Diharapkan, dengan adanya regulasi ini, PPPK dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.