Jakarta, gradasigo - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah. Keputusan ini mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Rincian Pemberian THR dan Gaji ke-13
ASN Pusat, TNI, Polri, dan Hakim
- Menerima gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan kinerja.
ASN Daerah
- Pemberian THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan daerah dan kemampuan anggaran masing-masing.
Pensiunan
- Menerima pensiun bulanan penuh sebagai THR dan gaji ke-13.
Dampak Ekonomi Positif
- Kebijakan ini tidak hanya membantu kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga mendorong daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
Jangan sampai ketinggalan informasi seputar kebijakan THR dan gaji ke-13! Kunjungi Gradasigo.com untuk update terbaru!