News

Kasus Pasar Cinde Mangkrak, Mantan Walikota Palembang Kembali Diperiksa Kejati Sumsel

Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, Foto: dok. Istimewa

Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, Foto: dok. Istimewa

Palembang, gradasigo — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memanggil dan memeriksa mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan terbengkalainya proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Pemeriksaan terhadap Harnojoyo ini merupakan yang kedua kalinya, menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas kasus yang telah merugikan keuangan negara dan mengecewakan masyarakat Palembang.

Harnojoyo tiba di Gedung Kejati Sumsel pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan. Dalam kapasitasnya sebagai Walikota Palembang periode sebelumnya, ia diperiksa secara intensif oleh tim penyidik terkait berbagai aspek yang melingkupi proyek pembangunan Pasar Cinde yang kini mangkrak. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, hingga pukul 17.20 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Harnojoyo yang mengenakan setelan safari berwarna hitam memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengungkapkan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kali ini masih berkisar pada isu yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya, yaitu terkait status cagar budaya Pasar Cinde dan proses perizinan pembongkaran pasar tradisional yang memiliki nilai sejarah dan sentimental bagi masyarakat Palembang tersebut.

“Saya kembali dipanggil oleh penyidik Kejati Sumsel dan ditanya terkait Pasar Cinde dan statusnya sebagai Cagar Budaya. Jadi, seputar pertanyaan yang sebelumnya sudah saya sampaikan kepada penyidik saat dipanggil beberapa waktu lalu,” kata Harnojoyo kepada wartawan di Kantor Kejati Sumsel.

Dalam keterangannya, Harnojoyo menegaskan bahwa penetapan status Pasar Cinde sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa Tim Cagar Budaya Kota Palembang telah melakukan kajian dan memberikan rekomendasi terkait kondisi Pasar Cinde yang saat itu dinilai memprihatinkan. Rekomendasi dari tim tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemkot Palembang untuk mengambil kebijakan terkait pasar tersebut.

“Ketentuannya sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Tim Cagar Budaya Kota Palembang telah merekomendasikan terkait dengan bangunan yang ada di Pasar Cinde. Mereka prihatin dengan kondisi pasar saat itu dan merekomendasikan agar area tersebut dikosongkan,” jelas Harnojoyo.

Terkait dengan izin pembongkaran Pasar Cinde untuk kemudian dibangun menjadi pasar modern bernama Aldiron Plaza Cinde (APC), Harnojoyo menjelaskan bahwa kewenangan atas tanah tempat berdirinya Pasar Cinde merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan.

Menurutnya, Pemprov Sumsel memiliki rencana untuk melakukan pembangunan di atas lahan tersebut dan telah meminta Pemkot Palembang untuk mengosongkan lahan tersebut.

“Tanah di Pasar Cinde itu kan aset milik Provinsi Sumsel. Mereka memiliki rencana untuk memanfaatkan aset tersebut. Oleh karena itu, pihak Provinsi secara resmi telah meminta kepada kami (Pemkot Palembang) untuk mengosongkan lahan tersebut,” ujar Harnojoyo.

Harnojoyo juga menyampaikan bahwa pemeriksaan dirinya sebagai saksi kali ini lebih bersifat mempertegas dan melengkapi keterangan yang telah ia berikan kepada penyidik pada pemeriksaan sebelumnya. Ia berharap keterangan yang telah ia sampaikan dapat membantu penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde yang mangkrak ini.

“Pemeriksaan kali ini hanya mempertegas pertanyaan-pertanyaan yang sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya. Saya berharap keterangan saya dapat membantu penyidik dalam menuntaskan kasus ini,” terangnya.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) ini menjadi perhatian publik setelah proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 330 miliar tersebut terbengkalai tanpa kejelasan. Proyek ini dimulai pada Juni 2018 dengan harapan dapat memodernisasi Pasar Cinde yang sudah tua dan sekaligus mengintegrasikannya dengan jalur Light Rail Transit (LRT) yang melintasi Kota Palembang.

Rencana awal pembangunan APC adalah membangun sebuah plaza modern yang akan menampung para pedagang asli Pasar Cinde di beberapa lantai. Selain itu, APC juga direncanakan terintegrasi langsung dengan stasiun LRT, sehingga diharapkan dapat memudahkan akses bagi masyarakat dan meningkatkan aktivitas perekonomian di kawasan tersebut.

Namun, harapan tersebut kini tampak jauh dari kenyataan. Sejak pandemi Covid-19 melanda, proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terhenti total. Tidak ada lagi aktivitas pekerjaan yang terlihat di lokasi proyek. Area pembangunan kini hanya ditutupi oleh dinding seng setinggi sekitar 2 meter yang terkunci rapat, meninggalkan kesan proyek yang mangkrak dan tidak terurus.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde. Pemutusan kontrak ini dilakukan karena pihak pengembang dinilai tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Setelah pemutusan kontrak tersebut, Kejati Sumsel kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Cinde. Pemeriksaan terhadap mantan Walikota Palembang Harnojoyo sebagai saksi merupakan salah satu bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Kejati Sumsel berupaya untuk mengumpulkan semua informasi dan bukti yang relevan guna mengungkap apakah terdapat penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut yang menyebabkan kerugian negara.

Kasus mangkraknya proyek Pasar Cinde ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak negatif terhadap para pedagang Pasar Cinde yang hingga kini belum memiliki tempat berjualan yang layak.

Masyarakat Palembang juga merasa kecewa karena salah satu ikon kota mereka tidak dapat direvitalisasi sesuai dengan harapan. Oleh karena itu, pengusutan tuntas kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan dan menjadi pelajaran agar proyek-proyek pembangunan di masa depan dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel.

Related Post