Jakarta, gradasigo - Pemerintah memastikan akan tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, menyampaikan hal tersebut dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12/2024). Ia menegaskan bahwa proses menuju penerapan PPN 12% akan terus berlanjut.
Parjiono menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan pengecualian bagi beberapa kelompok masyarakat demi menjaga daya beli. "Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas: untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana," ujarnya.
Selain pengecualian, pemerintah juga akan memperkuat subsidi sebagai jaring pengaman sosial. Parjiono menambahkan bahwa insentif perpajakan selama ini justru lebih banyak dinikmati oleh kelas menengah atas. "Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang lebih banyak menikmati kan kelas menengah atas," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut bahwa pemerintah akan menunda kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%. Namun, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa potensi penundaan kenaikan PPN tersebut belum dibahas secara internal oleh pemerintah.
"Belum. Belum, belum dibahas," sebut Airlangga ketika dikonfirmasi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Kenaikan PPN merupakan salah satu instrumen fiskal yang dapat digunakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, di sisi lain, kenaikan PPN juga berpotensi meningkatkan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak dari kebijakan ini dan menyiapkan strategi mitigasi yang tepat.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% mulai Januari 2025. Untuk mengantisipasi dampak negatif dari kebijakan ini, pemerintah akan memberikan pengecualian bagi beberapa kelompok masyarakat dan memperkuat subsidi sebagai jaring pengaman sosial. Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada efektivitas strategi mitigasi yang dijalankan oleh pemerintah.