Jakarta, gradasigo — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara tegas meminta PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart), entitas baru yang terbentuk dari penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Permintaan ini disampaikan Menkomdigi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
“Kami juga memiliki komitmen terhadap bagaimana bahwa kami memastikan tidak ada adanya PHK untuk karyawan,” ujar Meutya Hafid, menekankan pentingnya menjaga stabilitas ketenagakerjaan pasca-merger.
Presiden Komisaris XL Smart, Arsjad Rasjid, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari merger ini adalah untuk meningkatkan pengalaman pelanggan secara keseluruhan. Ia juga menyoroti aspek penting lainnya, yaitu lapangan kerja.
“Yang utama juga adalah mengenai yang namanya lapangan kerja,” kata Arsjad. “Kami juga memiliki komitmen terhadap bagaimana bahwa kami memastikan tidak ada adanya PHK untuk karyawan,” tambahnya, mengamini permintaan dari Menkomdigi.
Selain permintaan terkait PHK, Menkomdigi Meutya Hafid juga mengungkapkan salah satu komitmen utama yang didorong oleh pemerintah dalam proses merger ini adalah peningkatan kecepatan unduh layanan. Pemerintah menetapkan target agar XLSmart dapat meningkatkan kecepatan unduh layanannya hingga 16 persen pada tahun 2029 mendatang.
“Pemerintah tidak hanya memberikan persetujuan (merger), tapi juga memberikan kewajiban atas komitmen-komitmen, di antaranya adalah peningkatan kecepatan unduh hingga 16 persen pada tahun 2029 nanti sudah ada peningkatan sampai 16 persen,” jelas Meutya. Target ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan internet bagi masyarakat Indonesia.
Komitmen lain yang wajib dipenuhi oleh entitas baru XLSmart adalah pembangunan infrastruktur jaringan yang lebih luas. Pemerintah mewajibkan XLSmart untuk membangun 8.000 Base Transceiver Station (BTS) tambahan. Pembangunan BTS ini secara khusus difokuskan di daerah-daerah pelosok yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan telekomunikasi dan internet.
Penambahan ribuan BTS ini bertujuan untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas akses layanan digital ke lebih dari 175.000 sekolah, 8.000 fasilitas layanan kesehatan, dan 42.000 kantor pemerintahan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. “Penambahan 8.000 BTS baru yang difokuskan di daerah. Peningkatan akses layanan digital lebih dari 175.000 sekolah, 8.000 fasilitas layanan kesehatan, dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia,” tambah Menkomdigi.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa proses verifikasi merger antara XL Axiata, Smartfren Telecom, dan Smart Telecom telah melalui tahapan yang cukup panjang dan komprehensif. Proses ini meliputi evaluasi administratif terhadap berbagai dokumen persyaratan serta verifikasi faktual di lapangan.
“Proses ini berlangsung cukup panjang dan semua dokumen sudah lengkap. Jika dihitung dari komunikasi awal secara lisan, kurang lebih enam bulan lalu, dan surat resmi masuk sekitar tiga bulan lalu,” ujar Meutya, menggambarkan ketelitian pemerintah dalam mengkaji dampak dari merger ini.
Lebih lanjut, Menkomdigi memastikan bahwa layanan bagi pelanggan yang saat ini tercatat mencapai 95 juta pelanggan gabungan dari ketiga perusahaan tidak akan mengalami gangguan selama proses transisi dan integrasi. Pemerintah akan terus mengawasi jalannya proses penggabungan ini untuk memastikan bahwa kualitas layanan justru akan semakin baik, efisien, inklusif, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
“Kami pastikan para pelanggan tidak perlu khawatir, Kemenkomdigi akan mengawasi proses penggabungan ini agar kualitas layanan justru semakin baik, efisien, inklusif, dan terjangkau,” tegas Meutya.
Terkait dengan pengembangan teknologi di masa depan, Meutya Hafid menyebutkan bahwa penambahan 8.000 BTS yang diwajibkan kepada XLSmart juga diproyeksikan untuk mendukung implementasi jaringan generasi kelima (5G) di Indonesia.
“8.000 BTS baru yang diwajibkan, jadi artinya bisa lebih dari ini, yang tentu secara otomatis karena kita sudah memasuki era 5G, maka ini diharapkan juga berbasis teknologi 5G,” ujarnya, menunjukkan visi pemerintah dalam mendorong adopsi teknologi terkini di sektor telekomunikasi.
Adapun nilai investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan 8.000 BTS baru ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 16 triliun. Perkiraan ini didasarkan pada asumsi bahwa biaya pembangunan satu unit BTS rata-rata adalah Rp 1,5 miliar. Investasi sebesar ini menunjukkan komitmen XLSmart dalam memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi tegas yang akan diberlakukan jika XLSmart tidak memenuhi komitmen-komitmen yang telah disepakati. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk memberikan sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin operasional jika kewajiban-kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Apabila tidak terpenuhi, ada sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin,” tandas Meutya, memberikan sinyal kuat kepada XLSmart untuk serius dalam menjalankan komitmennya.
Kebijakan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memastikan bahwa merger di sektor telekomunikasi tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat luas, baik dari sisi kualitas layanan, perluasan jangkauan, maupun stabilitas ketenagakerjaan.