News

Mudik Aman, Polrestabes Palembang Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis

Mudik Aman, Polrestabes Palembang Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis. Foto: dok. Polrestabes Palembang

Mudik Aman, Polrestabes Palembang Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis. Foto: dok. Polrestabes Palembang

PALEMBANG, gradasigo - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang memberikan kemudahan dan rasa aman bagi masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman.

Mengusung tagline "Mudik Aman Keluarga Nyaman," Polrestabes Palembang menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi para pemudik di kantor polisi.

Layanan ini berlaku di Markas Komando Polrestabes (Makopolrestabes) Palembang serta di seluruh kantor Kepolisian Sektor (Polsek) yang berada di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

Dengan adanya fasilitas ini, para pemudik dapat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat mereka dengan aman tanpa dipungut biaya sepeser pun selama mereka berada di kampung halaman.

Informasi mengenai layanan penitipan kendaraan gratis ini diumumkan melalui akun media sosial resmi Polrestabes Palembang, @polisi_palembang.

Dalam unggahannya, tertulis, "Menyambut musim mudik Lebaran 1446 H, Polrestabes Palembang membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan bepergian ke kampung halaman."

Lebih lanjut, akun tersebut menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik yang meninggalkan kendaraan mereka saat mudik.

Masyarakat yang berminat memanfaatkan layanan ini dapat langsung mendatangi Makopolrestabes Palembang atau Polsek terdekat di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

Dalam narasi unggahan tersebut juga disebutkan bahwa kendaraan yang dititipkan akan diterima dan diawasi oleh petugas Piket Provos yang bertugas selama 24 jam. Hal ini tentu memberikan jaminan keamanan bagi kendaraan para pemudik selama ditinggalkan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua jenis kendaraan dapat dititipkan di kantor polisi. Polrestabes Palembang juga memberlakukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemudik yang ingin memanfaatkan layanan ini.

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemudik yang ingin menitipkan kendaraannya di Polrestabes Palembang atau Polsek terdekat:

  1. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Menyerahkan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM).
  3. Menyerahkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  4. Mengisi formulir penitipan kendaraan yang telah disediakan di lokasi penitipan.

Layanan penitipan kendaraan gratis ini merupakan wujud kepedulian Polrestabes Palembang dalam membantu masyarakat menjaga keamanan aset berharga mereka selama musim mudik Lebaran.

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih tenang dan nyaman saat merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga tercinta di kampung halaman.

Related Post