Palembang, gradasigo - Kabar gembira bagi dunia kebudayaan Indonesia! Kawasan Percandian Bumiayu di Desa Bumiayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. Penetapan ini dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACB Nasional) pada Rabu (13/11/2024) di Hotel Kristal, Jakarta.
Kawasan Percandian Bumiayu yang memiliki luas 132 hektar ini merupakan bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas negara dan daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat.
Untuk menjadi Cagar Budaya Nasional, sebuah situs harus melalui beberapa tahapan. Pertama, situs tersebut harus ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten/kota. Kemudian, ditingkatkan statusnya menjadi cagar budaya tingkat provinsi.
Barulah setelah itu, situs tersebut dapat diusulkan ke TACB Nasional untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.
Kawasan Percandian Bumiayu telah melalui semua tahapan tersebut. Bupati PALI telah menetapkan kawasan ini sebagai cagar budaya tingkat kabupaten, kemudian Pj Gubernur Sumatera Selatan meningkatkan statusnya menjadi cagar budaya tingkat provinsi.
Keunikan dan Kekayaan Percandian Bumiayu
Cahyo Sulistyaningsih, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan, menjelaskan bahwa Percandian Bumiayu terdiri dari dua situs utama, yaitu Situs Bumiayu 1 dan Situs Bumiayu 2.
Situs Bumiayu 1 mencakup Candi Siwa Mahadewa dan Mandapa Bumiayu. Sementara itu, Situs Bumiayu 2 terdiri dari Candi Awalokiteswara, Candi 4 Makara, dan Candi Dewi Bhairawi.
Selain candi-candi tersebut, di kawasan ini juga ditemukan gundukan-gundukan tanah yang diduga menyimpan struktur bata candi lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Percandian Bumiayu memiliki potensi arkeologi yang sangat besar.
Penetapan Percandian Bumiayu sebagai Cagar Budaya Nasional merupakan sebuah pengakuan atas arti penting kawasan ini bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan Indonesia.
"Kawasan cagar budaya ini mempunyai arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan," ujar Cahyo.
Cahyo menambahkan bahwa masih banyak potensi cagar budaya di Sumatera Selatan yang dapat dinaikkan statusnya menjadi Cagar Budaya Nasional.
"Saya juga berharap cagar budaya lain di Sumsel dapat segera dinaikkan peringkatnya menjadi cagar budaya nasional, seperti prasasti-prasasti Sriwijaya, Jembatan Ampera, Museum SMB II, megalitik Pasemah, dan lainnya," pungkasnya.
Cagar budaya adalah warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan yang harus dilestarikan keberadaannya.
Indonesia memiliki kekayaan cagar budaya yang sangat beragam, mulai dari situs arkeologi, bangunan bersejarah, benda cagar budaya, hingga cagar budaya tak benda.
Pelestarian cagar budaya memiliki banyak manfaat, di antaranya:
- Mempertahankan jati diri bangsa.
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan pariwisata.
- Menciptakan lapangan kerja.
- Mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
Masyarakat memiliki peran penting dalam melestarikan cagar budaya. Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah:
- Menjaga dan merawat cagar budaya yang ada di sekitar mereka.
- Melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan kerusakan atau pencurian cagar budaya.
- Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak cagar budaya.
- Mengikuti kegiatan pelestarian cagar budaya.
- Mempromosikan cagar budaya Indonesia kepada dunia.
Penetapan Percandian Bumiayu sebagai Cagar Budaya Nasional merupakan sebuah langkah penting dalam upaya pelestarian cagar budaya di Indonesia.
Diharapkan, penetapan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan cagar budaya sebagai warisan leluhur dan aset berharga bagi bangsa.