News

Pilkada OKI H-17: Pj Bupati Tekankan Netralitas ASN, Bawaslu Ajak Ciptakan Pilkada Damai

Pilkada OKI H-17: Pj Bupati Tekankan Netralitas ASN, Bawaslu Ajak Ciptakan Pilkada Damai. Foto: Bawaslu OKI

Pilkada OKI H-17: Pj Bupati Tekankan Netralitas ASN, Bawaslu Ajak Ciptakan Pilkada Damai. Foto: Bawaslu OKI

Kayuagung, gradasigo - Menjelang Pilkada serentak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang akan digelar pada 27 November 2024, Penjabat (Pj) Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., terus mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa beserta perangkatnya untuk menjaga netralitas.

"Jaga netralitas, itu harga mati," tegas Asmar di setiap kesempatan.

Asmar menekankan bahwa ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

"Sebagai ASN, tugasnya tetap bekerja, jangan ikut berpolitik," ujarnya.

Asmar juga mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi ASN yang terbukti tidak netral dalam Pilkada.

Asmar menyampaikan bahwa kondisi politik di OKI saat ini cukup kondusif. Ia mengajak semua pihak untuk mengawal Pilkada yang damai dan demokratis.

"Siapa pun yang terpilih nantinya pada Pilkada serentak 27 November mendatang, itulah yang terbaik. Mari jaga kondusifitas, jadikan Pilkada damai," ajaknya.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada 15 laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu OKI. Pelanggaran tersebut didominasi oleh ASN dan kepala desa.

Romi mengajak semua pihak untuk sama-sama mendinginkan suasana Pilkada dan menciptakan pemilihan yang berintegritas.

"Lakukan edukasi hingga ke tingkat desa, biarkan masyarakat memilih sendiri siapa calon yang menurut mereka nantinya terbaik memimpin OKI lima tahun ke depan," kata Romi.

Romi mengingatkan ASN dan kepala desa untuk tidak menerima bantuan dari pasangan calon dalam bentuk apa pun.

Romi menyampaikan bahwa wilayah OKI masuk kategori rawan sedang dalam Pilkada 2024. Oleh karena itu, perlu upaya bersama dari semua pihak untuk menjaga situasi agar tetap kondusif hingga pencoblosan dan penghitungan suara.

Romi juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 17.900 pemilih di OKI yang belum memiliki e-KTP. Ia meminta pemerintah daerah untuk membantu masyarakat agar dapat menyalurkan hak suaranya dengan memfasilitasi penerbitan e-KTP.

Netralitas ASN dalam Pilkada merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin terselenggaranya pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis. ASN memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, netralitas ASN harus dijaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan pengaruh untuk kepentingan politik tertentu.

ASN yang tidak netral dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya:

  • Merusak citra ASN: ASN yang terlibat politik praktis akan mencoreng citra ASN sebagai pelayan publik yang netral dan profesional.
  • Menghambat pelayanan publik: ASN yang fokus pada kegiatan politik akan mengabaikan tugas utamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Menimbulkan konflik kepentingan: ASN yang berpihak pada salah satu pasangan calon dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan.
  • Mengancam persatuan dan kesatuan bangsa: Keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat memicu perpecahan di masyarakat.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menjaga netralitas ASN, di antaranya:

  • Sosialisasi peraturan perundang-undangan: Pemerintah dan lembaga terkait terus melakukan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN.
  • Penguatan pengawasan: Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan pengawasan ketat terhadap netralitas ASN selama masa kampanye Pilkada.
  • Pemberian sanksi tegas: ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Peningkatan kesadaran ASN: ASN perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga netralitas dalam Pilkada.

Menjelang Pilkada serentak 2024, Pj Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, mengingatkan seluruh ASN dan kepala desa untuk menjaga netralitas. Bawaslu OKI juga aktif melakukan pengawasan dan mengajak semua pihak untuk menciptakan Pilkada yang damai dan berintegritas. Netralitas ASN merupakan harga mati yang harus dijaga untuk menjamin terselenggaranya pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis.

Related Post