News

Polisi Jombang Ringkus Enam Pelajar Penyebar Hoaks Gangguan Keamanan di Medsos

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, menggelar konferensi pers terkait penangkapan terhadap pemilik akun media sosial pengunggah informasi pemicu keresahan adanya gangguan keamanan, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/4/2025). Foto: dok. Kompas.com

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, menggelar konferensi pers terkait penangkapan terhadap pemilik akun media sosial pengunggah informasi pemicu keresahan adanya gangguan keamanan, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/4/2025). Foto: dok. Kompas.com

Jombang, gradasigo — Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan media sosial yang meresahkan masyarakat.

Sebanyak enam pelajar berhasil diringkus oleh aparat kepolisian karena diduga menjadi pemilik atau administrator akun media sosial yang kerap mengunggah informasi yang memicu keresahan dan menciptakan gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Jombang.

Penangkapan terhadap para pelajar tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait unggahan-unggahan yang menimbulkan kekhawatiran akan kondisi keamanan di Jombang.

Akun Instagram dengan nama “Gangster Salvador Jombang” dan “Gangster Orang Kerennya Jombang” menjadi sorotan karena konten-konten yang mereka sebarkan dinilai tidak sesuai dengan fakta dan justru menciptakan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan bahwa para remaja dan pelajar yang diamankan oleh pihak kepolisian tersebut adalah pemilik atau admin dari akun-akun media sosial yang bersangkutan.

Mereka diidentifikasi dengan inisial NA, AW, FM, MF, JA, dan GD. Melalui akun-akun tersebut, mereka secara aktif mengunggah konten-konten yang menggambarkan seolah-olah Kabupaten Jombang sedang dalam kondisi yang tidak aman, terutama pada malam hari.

“Akun-akun tersebut mem-posting konten yang isinya membuat resah masyarakat, bahwa seolah-olah Kota Jombang ini dalam kondisi tidak aman,” kata AKBP Ardi Kurniawan saat memberikan keterangan pers di Markas Polres Jombang pada Kamis, 10 April 2025.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa untuk memperkuat kesan tidak aman di Kabupaten Jombang pada malam hari, para pemilik akun tersebut mengunggah konten-konten yang menampilkan aksi-aksi yang identik dengan geng motor atau gangster, termasuk gambar atau video yang menunjukkan sekelompok remaja membawa senjata tajam.

“Yang di-posting antara lain ada gerombolan anak-anak atau remaja yang menggunakan sepeda motor pada malam hari. Ada pula konten yang menampilkan seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan senjata, yang kami duga adalah senjata tajam,” ujar AKBP Ardi.

Ironisnya, AKBP Ardi menegaskan bahwa situasi keamanan yang sebenarnya di Kabupaten Jombang tidak seperti yang digambarkan dalam unggahan-unggahan yang telah menimbulkan keresahan tersebut. Bahkan, gambar-gambar atau video yang dijadikan konten unggahan tersebut ternyata bukan berasal dari wilayah Kabupaten Jombang, melainkan terjadi di daerah lain.

“Konten yang di-posting itu diambil dari akun media sosial lainnya, yang mana peristiwa dalam konten tersebut terjadi di luar Kabupaten Jombang dan bahkan di luar Provinsi Jawa Timur. Konten-konten tersebut kemudian di-posting ulang di akun-akun media sosial milik para pelajar ini,” ungkap AKBP Ardi.

Dengan adanya fakta tersebut, AKBP Ardi memastikan bahwa kondisi keamanan di Kabupaten Jombang saat ini dalam keadaan kondusif dan tidak seperti yang diunggah oleh para pelajar pemilik akun media sosial tersebut. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengambil tindakan tegas berupa penertiban dan penangkapan terhadap para pemilik atau admin akun yang terbukti menyebarkan isu tidak amannya situasi di Kabupaten Jombang.

Adapun keenam pelajar yang berhasil diamankan oleh Polres Jombang tersebut terdiri dari satu siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), tiga siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta dua siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs). Hal ini menunjukkan bahwa isu yang disebarkan melalui media sosial dapat melibatkan berbagai kalangan usia, termasuk para pelajar.

Meskipun telah melakukan penangkapan dan proses penyidikan terhadap keenam pelajar tersebut, AKBP Ardi menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap mereka.

“Para pelajar ini kami kenakan wajib lapor. Untuk langkah berikutnya, kami akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang untuk melakukan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap para pelajar yang bersangkutan,” kata AKBP Ardi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan dan edukasi agar para pelajar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami dampak dari tindakan mereka di dunia maya.

Tindakan yang dilakukan oleh Polres Jombang ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengguna media sosial lainnya, khususnya para pelajar, untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi yang beredar di media sosial, serta selalu melakukan verifikasi kebenaran informasi sebelum mempercayainya.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan dampak besar yang dapat ditimbulkan oleh media sosial, baik positif maupun negatif. Di satu sisi, media sosial dapat menjadi sarana komunikasi dan informasi yang efektif, namun di sisi lain, jika tidak digunakan dengan bijak dan bertanggung jawab, dapat menimbulkan berbagai masalah, termasuk penyebaran hoaks dan penciptaan keresahan di tengah masyarakat.

Peran serta aktif dari pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan dalam memberikan pembinaan dan pengawasan kepada para pelajar diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan media sosial yang positif dan bertanggung jawab.

Related Post