News

Reforma Agraria Dorong Akses Kewirausahaan di Desa Lingkar Tambang Morowali Utara

Pertemuan PT Bumanik, Kantor ATR, Pemerintah Desa dan LPP Mitra Edukasi membahas Akses Kewirausahaan di desa Ungkea

Pertemuan PT Bumanik, Kantor ATR, Pemerintah Desa dan LPP Mitra Edukasi membahas Akses Kewirausahaan di desa Ungkea

Morowali Utara, gradasigo - Program Reforma Agraria fase kedua terus digulirkan pemerintah untuk mendorong akses kewirausahaan, khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi.

Desa Ungkea, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan pengembangan akses kewirausahaan melalui reforma agraria pada tanggal 30 Oktober 2024. 

Bertempat di Balai Desa Ungkea, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Ungkea, Muhammad Idris, perwakilan Kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Morowali, perwakilan PT. Bumanik, dan Budiman Jaya Ashari dari LPP Mitra Edukasi sebagai pendamping dan narasumber.

Budiman  menekankan pentingnya kewirausahaan, terutama di daerah lingkar tambang nikel, seperti Morowali Utara.  "Kewirausahaan menjadi kunci penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketergantungan pada sektor pertambangan," ujarnya.  Beliau juga memaparkan strategi pengembangan UMKM yang dapat diimplementasikan di Desa Ungkea.

Dukungan penuh juga datang dari PT. Bumanik, perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.  Pimpinan PT. Bumanik, Alif Sarifuddin, menyampaikan komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan ekonomi masyarakat melalui program CSR (Corporate Social Responsibility).  "Kami siap membantu pengembangan UMKM di Desa Ungkea," ungkapnya.  Lebih lanjut, ia mengumumkan alokasi dana CSR sebesar Rp275 juta untuk pemberdayaan UMKM di Desa Ungkea pada tahun 2025.

Tujuan dan Manfaat Reforma Agraria

Program Reforma Agraria memiliki tujuan utama untuk menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.  Berikut penjelasan lebih detail mengenai tujuan dan manfaat program Reforma Agraria.

Tujuan

1. Keadilan dalam Akses dan Penguasaan Lahan:  Memastikan masyarakat, khususnya petani yang tidak memiliki lahan atau memiliki lahan yang sempit, mendapatkan akses dan hak atas tanah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan dan menciptakan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara.

2. Peningkatan Produktivitas dan Keberlanjutan:  Dengan akses yang adil terhadap lahan, diharapkan produktivitas pertanian dan sektor-sektor lain yang berbasis lahan dapat meningkat. Selain itu, reforma agraria juga mendorong praktik pertanian berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

3. Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi:  Reforma agraria diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan pemerataan ekonomi.

4. Konflik Resolusi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan:  Dengan penataan ulang struktur penguasaan lahan, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik agraria dan memperkuat tata kelola pertanahan yang lebih baik.

Manfaat

1. Kesejahteraan Petani dan Masyarakat Desa:  Akses lahan dan kesempatan berwirausaha dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani dan masyarakat desa.

2. Ketahanan Pangan:  Peningkatan produktivitas pertanian  berkontribusi pada  ketahanan pangan nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor pangan.

3. Pertumbuhan Ekonomi Lokal dan Nasional:  Reforma agraria mendorong pertumbuhan ekonomi di pedesaan dan berdampak positif pada perekonomian nasional.

4. Penyerapan Tenaga Kerja:  Pengembangan sektor pertanian dan sektor lain yang berbasis lahan menciptakan lapangan kerja  baru di pedesaan.

5. Stabilitas Sosial dan Politik:  Dengan mengurangi ketimpangan dan konflik agraria, reforma agraria berkontribusi pada stabilitas  sosial dan politik.

Related Tag :

Related Post