Bisnis

Ribuan Pekerja Adukan Perusahaan Nakal ke Kemnaker Soal THR Lebaran 2025, Ada yang Telat, Tidak Sesuai Ketentuan, hingga Tak Dibayar Sama Sekali

Ilustrasi THR. Foto: dok. Getty Images/Fendi Riandika

Ilustrasi THR. Foto: dok. Getty Images/Fendi Riandika

Jakarta, gradasigo – Momen menjelang Hari Raya Idul Fitri seharusnya menjadi saat yang membahagiakan bagi seluruh pekerja di Indonesia, terutama dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pekerja yang harus gigit jari karena hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mencatat adanya lonjakan laporan terkait perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR dan BHR tahun ini.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Kemnaker, hingga Sabtu, 5 April 2025, tercatat sebanyak 1.536 laporan yang masuk terkait berbagai permasalahan pembayaran THR dan BHR.

Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan data sebelumnya pada Kamis, 3 April 2025, yang mencatat sebanyak 1.523 perusahaan yang dilaporkan kepada pemerintah karena terlambat atau bahkan tidak membayar THR kepada karyawannya.

Angka ini menunjukkan bahwa permasalahan pembayaran THR masih menjadi isu krusial yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait.

Data yang dihimpun oleh Kemnaker dari tanggal 12 Maret hingga 4 April 2025, sebagaimana dilansir dari detikcom, merinci berbagai jenis aduan yang disampaikan oleh para pekerja.

Sebanyak 452 laporan masuk terkait dengan keterlambatan pembayaran THR. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian bagi para pekerja yang sangat mengandalkan THR untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Selain keterlambatan, terdapat juga 485 laporan yang menyebutkan bahwa THR yang diterima oleh pekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidaksesuaian ini bisa berupa jumlah THR yang kurang dari seharusnya, perhitungan yang tidak tepat, atau bahkan cara pembayaran yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ironisnya, jumlah laporan terbanyak justru datang dari pekerja yang sama sekali tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Tercatat sebanyak 1.446 laporan yang mengindikasikan adanya perusahaan yang dengan sengaja tidak membayarkan hak para pekerjanya menjelang hari raya.

Tentu saja, kondisi ini sangat memberatkan para pekerja dan keluarganya, terutama dalam menghadapi tingginya kebutuhan ekonomi saat perayaan Lebaran.

Kemnaker sendiri telah menyediakan berbagai kanal bagi para pekerja untuk menyampaikan aduan terkait permasalahan pembayaran THR. Langkah ini diambil untuk memudahkan para pekerja dalam memperjuangkan hak mereka dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku.

Terdapat tiga kanal utama yang bisa digunakan oleh pekerja untuk melaporkan perusahaan yang bermasalah soal THR, yaitu:

  1. Posko THR (PTSA): Posko fisik ini didirikan oleh Kemnaker di berbagai lokasi strategis untuk memberikan layanan konsultasi dan penerimaan aduan secara langsung dari para pekerja.
  2. Live Chat: Kemnaker juga menyediakan layanan live chat melalui situs resminya di alamat https://poskothr.kemnaker.go.id. Layanan ini memungkinkan pekerja untuk menyampaikan aduan secara daring (online) dengan mudah dan cepat.
  3. Pusat Bantuan Kemnaker: Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan aduan melalui Pusat Bantuan Kemnaker yang dapat diakses melalui situs https://bantuan.kemnaker.go.id. Platform ini menyediakan berbagai informasi terkait hak-hak pekerja dan juga formulir pengaduan yang bisa diisi secara daring.

Dari total laporan yang masuk, tercatat sebanyak 1.629 laporan terkait THR dan 69 laporan terkait BHR. Jika dijumlahkan, total aduan yang diterima oleh Kemnaker mencapai 1.698 laporan. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dalam menindaklanjuti aduan-aduan tersebut.

Berdasarkan data yang ada, sekitar 9?ri keseluruhan laporan telah berhasil diselesaikan oleh Kemnaker. Sementara itu, sebagian besar aduan, yakni sekitar 91%, masih dalam proses penanganan. Hal ini menunjukkan bahwa Kemnaker sedang berupaya keras untuk memediasi antara pekerja dan perusahaan yang bermasalah agar hak-hak pekerja dapat segera dipenuhi.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia mengenai kewajiban mereka untuk membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-6 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini, Kemnaker akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Salah satu sanksi yang akan dikenakan adalah denda sebesar 5?ri total keseluruhan THR yang seharusnya dibayarkan kepada seluruh pegawai. Denda ini akan dikenakan jika perusahaan terbukti terlambat dalam membayarkan THR setelah batas waktu yang telah ditentukan.

"Namun, perlu diingat bahwa denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada karyawannya," tegas Sunardi Manampiar Sinaga.

Selain sanksi berupa denda, perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR juga akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap. Sanksi administratif ini bisa berupa teguran tertulis yang diberikan oleh Kemnaker kepada perusahaan yang bersangkutan.

Jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi yang lebih berat, seperti pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Langkah-langkah tegas ini diambil oleh pemerintah untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan melindungi hak-hak para pekerja.

Kemnaker terus mengimbau kepada seluruh perusahaan di Indonesia untuk segera memenuhi kewajiban mereka dalam membayarkan THR kepada para pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah juga mengajak para pekerja untuk tidak ragu melaporkan kepada Kemnaker jika mereka mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.

Dengan adanya laporan dari pekerja, Kemnaker dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

Related Post