News

Sertifikasi Halal, Kunci Sukses UMKM Kuliner di OKU

Sertifikasi Halal, Kunci Sukses UMKM Kuliner di OKU. Foto: dok. sumeks

Sertifikasi Halal, Kunci Sukses UMKM Kuliner di OKU. Foto: dok. sumeks

Baturaja, gradasigo – Di tengah persaingan bisnis kuliner yang semakin ketat, sertifikasi halal menjadi salah satu kunci penting bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menggaet hati konsumen. Sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan kehalalan produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keamanan pangan yang ditawarkan.

Menyadari pentingnya sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM kuliner, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus mendorong para pelaku usaha untuk segera mengajukan sertifikasi halal bagi produk mereka.

Kepala Diskop dan UMKM OKU, Tommy SH, mengungkapkan bahwa pihaknya aktif mendorong dan memfasilitasi para pelaku UMKM kuliner di Kabupaten OKU untuk memperoleh sertifikasi halal. "Kami terus mendorong para pelaku usaha untuk segera mengajukan sertifikasi halal. Ini penting untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen," ujar Tommy pada Kamis (21/11).

Tommy menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk mendapatkan sertifikasi halal adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diperlukan dalam berbagai proses perizinan, termasuk sertifikasi halal.

Sejak awal tahun 2023, Diskop dan UMKM OKU telah memfasilitasi lebih dari 200 pelaku usaha UMKM di Kabupaten OKU untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal. "Jumlah tersebut belum termasuk yang mengurus izin secara mandiri atau di luar program yang kami fasilitasi," jelas Tommy.

Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan target untuk menyelesaikan proses sertifikasi halal bagi seluruh produk kuliner pada 18 Oktober 2024. Namun, karena masih banyak pelaku usaha yang belum siap, pemberlakuan target ini akhirnya diperpanjang hingga 2026.

"Perpanjangan target ini memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi halal," kata Tommy.

Proses dan Biaya Sertifikasi Halal

Proses sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Terdapat dua kategori biaya yang dikenakan dalam proses sertifikasi halal.

"Untuk produk yang tidak mengandung unsur hewan sembelihan, proses sertifikasi halal melalui program SEHATI ini tidak dikenakan biaya. Namun, bagi produk yang menggunakan bahan dari hewan sembelihan, biaya akan dikenakan untuk proses sertifikasi," jelas Tommy.

Untuk mempermudah proses sertifikasi halal, Diskop dan UMKM OKU telah menjalin kerja sama dengan fasilitator yang dapat membantu pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi.

"Kami sudah bekerja sama dengan pihak ketiga yang dapat memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam memahami alur dan syarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi halal," ujarnya.

Sertifikasi halal memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM kuliner, di antaranya:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen: Konsumen akan merasa lebih yakin dan aman dalam mengkonsumsi produk yang telah memiliki sertifikasi halal.
  • Meningkatkan daya saing: Produk dengan sertifikasi halal akan lebih mudah bersaing di pasar, baik pasar domestik maupun internasional.
  • Memperluas pangsa pasar: Sertifikasi halal membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memasuki pasar yang lebih luas, terutama pasar muslim yang sangat memperhatikan aspek kehalalan produk.
  • Meningkatkan citra produk dan usaha: Sertifikasi halal memberikan nilai tambah bagi produk dan usaha, sehingga dapat meningkatkan citra dan reputasi usaha.
  • Memenuhi persyaratan regulasi: Sertifikasi halal merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di bidang kuliner, sesuai dengan peraturan pemerintah.

Saat ini, konsumen semakin cerdas dan selektif dalam memilih produk makanan dan minuman. Aspek kehalalan menjadi salah satu pertimbangan utama bagi sebagian besar konsumen di Indonesia. Oleh karena itu, sertifikasi halal diprediksi akan terus berkembang dan tetap relevan di masa mendatang.

Bagi para pelaku UMKM kuliner, memiliki sertifikasi halal bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan keberlanjutan usaha mereka.

Sertifikasi halal merupakan salah satu faktor penting bagi kesuksesan UMKM kuliner di Kabupaten OKU. Diskop dan UMKM OKU terus mendorong para pelaku usaha untuk segera mengajukan sertifikasi halal guna meningkatkan kualitas, keamanan, dan daya saing produk mereka. Dengan memiliki sertifikasi halal, UMKM kuliner dapat memperluas pangsa pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku.

Related Post