News

Wagub Sulteng Soroti Masalah Gelandangan dan Pengemis yang Marak di Jalanan

Rakor penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di ruang Kerja Wagub Sulteng, Foto : MA.id/Nanang

Rakor penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di ruang Kerja Wagub Sulteng, Foto : MA.id/Nanang

Palu, gradasigo  - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Reny A. Lamadjido, menyoroti masalah gelandangan dan pengemis (gepeng) yang semakin banyak terlihat di jalan-jalan dan tempat umum.

Hal ini disampaikan saat rapat koordinasi (rakor) penanganan gelandangan dan pengemis pada Selasa, 11 Maret 2025.

Reny menekankan perlunya perhatian dan penanganan komprehensif dari pemerintah, baik di tingkat kota maupun kabupaten. Ia mengusulkan pendekatan persuasif, seperti pelatihan dan pembinaan, untuk menangani masalah ini.

"Mereka adalah warga Indonesia, saudara kita, yang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Mereka memerlukan perhatian. Saya ingin mereka ditangani secara persuasif," ujar Wagub Reny Lamadjido.

Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar gepeng berasal dari wilayah perbatasan Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala.

"Saya hidup berdampingan dengan mereka. Saya tidak melarang mereka turun ke Palu, itu hak mereka," tuturnya.

Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang petunjuk teknis antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan Kota Palu.

"Kita harus samakan persepsi, jangan sampai kita membuat petunjuk teknis, Pak Gubernur sudah tandatangani, tapi mereka (Kabupaten/Kota) tidak lakukan," kata Wagub.

Menurut Wagub Reny, Pemerintah Provinsi hanya memfasilitasi rakor ini, karena pemerintah kabupaten/kota yang memiliki wilayah dan rakyat. Namun, Pemprov mendukung program-program yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai aturan yang berlaku.

Wagub berharap para peserta rakor, termasuk kepala dinas sosial, kependudukan dan catatan sipil, nakertrans, pol PP, serta kasat pol PP dari Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi, dapat berkolaborasi dan membentuk grup WhatsApp untuk mengomunikasikan permasalahan sosial ini.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulteng, Hasbiah Zaenong, menjelaskan bahwa sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Sosial, gepeng adalah anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang menggelandang di tempat umum.

Ia menyebutkan bahwa masalah gepeng adalah masalah unik dan spesifik, karena mereka sering kali kembali menggelandang setelah dibina di rumah singgah.

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota telah membuat petunjuk teknis penanganan gepeng.

Selain itu, Pemprov Sulteng juga memiliki UPT Kemensos dan Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi, yang memberikan pelatihan dan pembinaan bagi tuna sosial.

Related Tag :

Related Post