News

Bupati Muchendi Tegaskan ASN OKI, Libur Lebaran Usai! Gaspol Layani Masyarakat!

Bupati Muchendi Tegaskan ASN OKI, Libur Lebaran Usai! Gaspol Layani Masyarakat!. Foto: dok. Diskominfo OKI

Bupati Muchendi Tegaskan ASN OKI, Libur Lebaran Usai! Gaspol Layani Masyarakat!. Foto: dok. Diskominfo OKI

Ogan Komering Ilir, gradasigo – Suasana khidmat dan kebersamaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah telah berlalu. Kini, saatnya bagi roda pemerintahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, untuk kembali berputar dengan semangat baru.

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, mengambil langkah proaktif dengan mengingatkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk segera mengakhiri masa libur dan kembali menjalankan tugas serta tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat.

Peringatan ini disampaikan secara tegas oleh Bupati Muchendi melalui siaran pers resmi yang dikeluarkan pada Senin, 7 April 2025. Beliau menekankan bahwa masa libur Lebaran yang telah diberikan dianggap sudah cukup panjang, dan tidak ada alasan bagi ASN untuk memperpanjang waktu istirahat mereka. Prioritas utama saat ini adalah kembali memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada seluruh warga Kabupaten OKI.

“Libur lebaran sudah cukup panjang, tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Waktunya gaspol layani masyarakat!” ujar Bupati Muchendi dengan nada penuh semangat.

Kata “gaspol” yang beliau gunakan secara implisit mengandung makna untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, cepat, dan efektif, demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang mungkin telah menanti layanan dari berbagai instansi pemerintah setelah masa libur.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan disiplin dan memastikan pelayanan publik berjalan lancar, Bupati Muchendi juga memberikan instruksi yang jelas kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI. Beliau meminta agar para kepala OPD ini secara aktif melakukan pengawasan terhadap kehadiran para ASN di unit kerja masing-masing.

Pengawasan ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh ASN kembali bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan tidak ada kekosongan staf yang dapat menghambat proses pelayanan kepada masyarakat. Bupati Muchendi menekankan pentingnya kehadiran fisik ASN di kantor, terutama pada hari-hari pertama setelah libur panjang, untuk memastikan koordinasi yang efektif dan kelancaran operasional.

“Kepada para Kepala OPD untuk mengecek dan mengawasi kehadiran jajaran ASN di lingkungan kerjanya dan memastikan seluruh layanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar layanan,” pinta Bupati Muchendi.

Permintaan ini menunjukkan komitmen kuat dari pimpinan daerah untuk menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten OKI.

Pemerintah Kabupaten OKI sendiri telah mengikuti ketentuan yang berlaku secara nasional terkait hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan SKB Nomor 1017, 2, 2 tahun 2024, para ASN di lingkungan Pemkab OKI telah menikmati masa libur dan cuti bersama yang dimulai pada tanggal 28 Maret 2025 dan dijadwalkan untuk kembali masuk kerja pada hari Selasa, 8 April 2025.

Jadwal ini telah disosialisasikan kepada seluruh ASN jauh sebelum pelaksanaan libur, sehingga diharapkan semua pihak telah memahami dan dapat menyesuaikan diri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, turut memberikan penegasan terkait hal ini.

Beliau menyatakan bahwa pegawai di lingkungan Pemkab OKI tidak dibenarkan untuk menambah masa libur tanpa adanya alasan yang sangat kuat dan mendesak. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh ketidakhadiran pegawai.

“Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti Lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok,” tutur Antonius Leonardo, mengulang kembali batas waktu libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

BKPSDM OKI juga memberikan peringatan yang cukup serius terkait konsekuensi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan terkait kehadiran pasca libur Lebaran.

Antonius Leonardo menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi teguran kepada ASN yang kedapatan tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur (8 April 2025) tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau tidak masuk di tanggal 8 tanpa alasan yang jelas, maka akan ada sanksi,” katanya.

Meskipun jenis sanksi yang disebutkan baru berupa teguran, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen untuk menegakkan disiplin di kalangan ASN. Sanksi yang lebih berat mungkin akan diberikan jika pelanggaran serupa terjadi berulang kali atau memiliki dampak yang signifikan terhadap pelayanan publik.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul wacana mengenai kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi ASN pada tanggal 8 April 2025, sesuai dengan Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 3 tahun 2025. Namun, Pemerintah Kabupaten OKI mengambil sikap yang berbeda terkait kebijakan ini.

Antonius Leonardo menjelaskan bahwa Pemkab OKI tidak akan memberlakukan kebijakan WFA pada tanggal 8 April dan tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam SKB tiga menteri. Artinya, seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKI diharapkan untuk kembali bekerja dari kantor masing-masing seperti biasa.

“Kita tetap mengacu pada SKB tiga menteri, tidak ada WFH di OKI,” terang Antonius Leonardo.

Keputusan ini kemungkinan didasari oleh pertimbangan untuk memastikan koordinasi yang efektif dan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat kembali berjalan optimal tanpa adanya potensi kendala yang mungkin timbul jika sebagian besar ASN bekerja dari lokasi yang berbeda-beda.

Lebih lanjut, Antonius Leonardo menjelaskan bahwa segala tindakan terkait penegakan disiplin bagi ASN di lingkungan Pemkab OKI akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini merupakan landasan hukum yang mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, terdapat berbagai jenis hukuman disiplin yang dapat diberikan kepada ASN sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Hukuman tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Dengan adanya peraturan yang jelas ini, diharapkan seluruh ASN memahami konsekuensi dari tindakan indisipliner.

Imbauan tegas dari Bupati Muchendi ini menunjukkan betapa pentingnya peran ASN dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, terutama setelah masa libur panjang. Libur Lebaran merupakan momen penting bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dan berkumpul dengan keluarga, namun setelahnya, kebutuhan akan berbagai layanan publik tentu akan kembali meningkat.

Kehadiran ASN yang tepat waktu dan semangat kerja yang tinggi akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran berbagai urusan masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga urusan perizinan. Jika ASN tidak segera kembali bekerja atau memberikan pelayanan yang kurang optimal, hal ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan kerugian bagi masyarakat.

Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang sangat strategis dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Mereka adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah daerah.

Dengan jumlah ASN yang cukup signifikan, kinerja dan kedisiplinan mereka secara kolektif akan sangat menentukan keberhasilan pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten OKI. Oleh karena itu, imbauan Bupati Muchendi ini bukan hanya sekadar mengingatkan tentang kewajiban, tetapi juga memotivasi seluruh ASN untuk kembali bekerja dengan semangat pengabdian yang tinggi.

Setelah libur panjang, biasanya akan terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap berbagai layanan publik. Misalnya, banyak masyarakat yang baru memiliki waktu untuk mengurus dokumen-dokumen penting, melakukan pemeriksaan kesehatan, atau mengurus keperluan lainnya setelah kembali dari kampung halaman.

Oleh karena itu, sangat penting bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKI untuk segera kembali bekerja dan bersiap untuk menghadapi potensi peningkatan permintaan layanan ini. Dengan kesiapan dan responsivitas yang tinggi dari para ASN, diharapkan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan lancar dan merasa terlayani dengan baik oleh pemerintah daerah.

Imbauan tegas Bupati Muchendi kepada para ASN ini juga merupakan bagian dari komitmen beliau untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Beliau menyadari bahwa ASN merupakan aset penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan mendorong kedisiplinan dan semangat kerja yang tinggi di kalangan ASN, Bupati Muchendi berharap agar pelayanan publik di OKI dapat terus mengalami perbaikan dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir tentu memiliki harapan yang besar terhadap kinerja para ASN setelah menikmati libur Lebaran. Mereka berharap agar pelayanan publik dapat kembali berjalan normal dan bahkan lebih baik dari sebelumnya. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah sangat dipengaruhi oleh kualitas pelayanan yang mereka terima dari para ASN.

Oleh karena itu, respons positif dan kinerja yang baik dari seluruh ASN pasca libur Lebaran akan sangat berarti dalam menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kabupaten OKI.

Related Post