News

Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur dan LP3H UIN Sunan Kalijaga Cabang Jawa Timur Kolaborasi Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 350 UMKM

Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur dan LP3H UIN Sunan Kalijaga Cabang Jawa Timur Kolaborasi Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 350 UMKM

Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur dan LP3H UIN Sunan Kalijaga Cabang Jawa Timur Kolaborasi Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 350 UMKM

Madiun, gradasigo - Dalam upaya meningkatkan kualitas produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Jawa Timur resmi menjalin kerja sama dengan LP3H UIN Sunan Kalijaga Cabang Provinsi Jawa Timur. Kerja sama ini difokuskan pada fasilitasi sertifikasi halal dengan skema self-declare bagi 350 pelaku UMKM di wilayah Jawa Timur. Acara penandatanganan perjanjian berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun.

Program ini akan berjalan selama 11 bulan, dimulai dari 31 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, dengan total anggaran Rp80.500.000. Setiap UMKM penerima manfaat akan mendapatkan fasilitasi biaya sertifikasi halal sebesar Rp230.000. Proses pendampingan meliputi:

  • Sosialisasi regulasi dan prosedur sertifikasi halal kepada 350 UMKM dalam 7 angkatan.
  • Pendampingan pembuatan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
  • Pemeriksaan halal oleh tim yang ditunjuk LP3H UIN Sunan Kalijaga.

Dr. Endy Alim Abdi Nusa, S.IP., M.M., Kepala Diskop UKM Jatim, menyatakan:
"Program ini merupakan langkah strategis untuk mendukung UMKM Jawa Timur agar produknya lebih kompetitif, terutama di pasar yang membutuhkan sertifikasi halal. Kami berkomitmen penuh untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar."

Kusbeni Abdulloh, S.Kom., Ketua Cabang LP3H UIN Sunan Kalijaga Jatim, menambahkan:
"Kami siap memberikan pendampingan teknis hingga UMKM bisa mandiri dalam mengurus sertifikasi halal. Ini juga bagian dari pengabdian kami untuk masyarakat."

Dampak bagi UMKM
Dengan sertifikasi halal, produk UMKM diharapkan dapat:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Memperluas pasar, termasuk ekspor.
  • Memenuhi regulasi pemerintah tentang produk halal.

Tantangan dan Solusi
Menyadari masih rendahnya pemahaman UMKM tentang prosedur halal, LP3H akan mengerahkan Pendamping Produk Halal (PPH) ke lokasi usaha. Pelaporan progress akan dilakukan secara berkala ke Diskop UKM Jatim

Related Post