Kayuagung, gradasigo – Isbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan yang telah dilaksanakan secara agama, tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini dilakukan melalui pengadilan agama untuk memberikan kekuatan hukum pada pernikahan tersebut.
Isbat nikah berasal dari bahasa Arab, yaitu isbat dan nikah. Isbat berasal dari kata "atsbata" yang berarti "menetapkan", sedangkan nikah berasal dari kata "nakaha" yang dalam fiqih Islam berarti "akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah."
Secara istilah, isbat nikah berarti pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama apabila terjadi permasalahan dalam pernikahan. Umumnya, isbat nikah diperlukan apabila pelaksanaan pernikahan yang telah sah secara Islam, tetapi data pernikahan tidak tercatat di KUA.
Isbat nikah dilakukan untuk memberikan kekuatan hukum pada pernikahan yang belum tercatat secara resmi. Beberapa alasan mengapa seseorang perlu melakukan isbat nikah antara lain:
- Pernikahan siri: Pernikahan yang hanya dilaksanakan secara agama tanpa pencatatan di KUA.
- Hilangnya akta nikah atau buku nikah.
- Keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan.
- Pernikahan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Pernikahan yang dilakukan tidak tercatat di KUA tetapi tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Berikut adalah langkah-langkah dalam proses isbat nikah:
-
Mendaftar ke pengadilan agama setempat. Pemohon akan diminta untuk membuat surat permohonan isbat nikah dan melengkapi formulir permohonan beserta lampiran surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat.
-
Membayar panjar biaya perkara. Besaran biaya ditentukan oleh pengadilan. Jika tidak mampu membayar, pemohon dapat mengajukan permohonan prodeo atau sidang keliling.
-
Menunggu panggilan sidang. Pengadilan akan mengirimkan surat panggilan yang berisi tanggal dan tempat sidang.
-
Menghadiri persidangan. Pemohon dan termohon harus hadir dalam persidangan dengan membawa dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan.
-
Putusan pengadilan. Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan surat putusan isbat nikah. Salinan putusan tersebut kemudian dapat digunakan untuk mencatatkan pernikahan di KUA.
Pengajuan permohonan isbat nikah akan dikenai panjar biaya perkara yang besarannya ditentukan oleh Ketua Pengadilan. Biaya ini berbeda-beda di setiap pengadilan dan mencakup biaya panggilan, meterai, redaksi, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Isbat nikah memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Memberikan kepastian hukum atas pernikahan.
- Memudahkan pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
- Melindungi hak-hak suami, istri, dan anak-anak.
- Mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari.
Isbat nikah merupakan solusi bagi pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum tercatat di KUA. Dengan melakukan isbat nikah, pernikahan tersebut akan sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pernikahan yang tercatat di KUA.
Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang telah dilaksanakan secara agama, tetapi belum tercatat di KUA. Proses ini dilakukan melalui pengadilan agama dengan tujuan untuk memberikan kekuatan hukum pada pernikahan tersebut. Isbat nikah memiliki banyak manfaat, antara lain memberikan kepastian hukum, memudahkan pengurusan dokumen kependudukan, dan melindungi hak-hak suami, istri, dan anak-anak.