News

Kabar Gembira Warga Jateng, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Juni 2025

Warga Solo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng: Foto: dok. ANTONIUS CHRISTIAN / SOLOBALAPAN.COM

Warga Solo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng: Foto: dok. ANTONIUS CHRISTIAN / SOLOBALAPAN.COM

Solo, gradasigo — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya. Mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025, Pemprov Jateng secara resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sangat dinanti-nantikan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Melalui program pemutihan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta denda keterlambatan akan dihapuskan sepenuhnya. Namun, perlu diingat bahwa para pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan.

Ini merupakan kesempatan emas bagi para wajib pajak yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera melunasi kewajibannya tanpa harus khawatir dengan beban denda yang mungkin telah menumpuk.

Lebih menarik lagi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini juga memberikan keringanan khusus bagi kendaraan yang sudah lama tidak aktif atau bahkan mati pajak hingga 15 tahun.

Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan lama yang mungkin terkendala biaya untuk mengaktifkan kembali kendaraan mereka.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) III Krapyak Semarang, Dewi Retnani, menyampaikan bahwa program ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Jawa Tengah, terutama bagi para wajib pajak yang selama ini tidak memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya karena berbagai alasan.

“Pembebasan ini kan kita tujukan untuk wajib pajak yang sudah lama ‘tertidur’. Yang pasif, yang tidak melakukan perpanjangan pajak karena berbagai alasan, termasuk mungkin karena sudah terlalu lama terlambat. Ada yang terlambat 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun, bahkan mungkin ada yang sampai 15 tahun,” ujar Dewi seperti dikutip dari Kompas.com pada Jumat, 11 April 2025.

Dewi Retnani menjelaskan lebih lanjut bahwa hingga saat ini, total tunggakan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Tengah telah mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu sekitar Rp 2,8 triliun.

Oleh karena itu, program pemutihan ini menjadi langkah strategis yang diambil oleh Pemprov Jateng untuk mengaktifkan kembali kendaraan-kendaraan yang selama ini tidak membayar pajak agar kembali menjadi objek pajak yang produktif.

“Nah, dan terutama untuk wajib pajak-wajib pajak yang ‘tertidur’ tadi itu, dengan adanya pemutihan ini diharapkan akan merubah data baru. Kendaraan mereka akan kembali tercatat sebagai data objek pajak aktif di tempat kita. Tujuannya tentu saja supaya mereka tidak terlambat lagi di kemudian hari. Kita tahu ada kendaraan yang kondisinya masih bagus, tetapi karena terlambat membayar pajak sampai 15 tahun, akhirnya menjadi tidak aktif. Dengan pemutihan ini, diharapkan kendaraan tersebut bisa ‘hidup’ kembali,” jelas Dewi.

Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Kabar baiknya, tidak ada mekanisme atau persyaratan khusus yang rumit yang membatasi masyarakat untuk dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Para pemilik kendaraan di Jawa Tengah hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan.

Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan oleh para wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini:

Untuk Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembayaran Pajak Lima Tahunan (Ganti Pelat Nomor):

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan yang baru (khusus untuk proses balik nama).
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
  • Kendaraan wajib dihadirkan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
  • Kwitansi pembelian kendaraan bermotor (khusus untuk proses balik nama).

Selain penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, program pemutihan pajak tahun 2025 di Jawa Tengah ini juga memberikan keuntungan tambahan bagi masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor bekas.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menghapus biaya tambahan yang biasanya dikenakan dalam proses balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan ini tentu akan semakin meringankan beban masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan mereka secara legal.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini merupakan kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Dengan adanya penghapusan tunggakan dan denda pajak, serta keringanan bagi kendaraan yang sudah lama tidak aktif, ini adalah waktu yang tepat untuk segera mengurus pajak kendaraan Anda.

Jangan tunda lagi! Segera siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan datangi kantor Samsat terdekat di wilayah Anda sebelum batas waktu program berakhir pada 30 Juni 2025.

Dengan memanfaatkan program ini, Anda tidak hanya dapat terbebas dari beban tunggakan pajak dan denda, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan untuk tahun berjalan.

Mari bersama-sama menjadi warga negara yang taat pajak demi kemajuan Jawa Tengah!

Related Post