Banggai, Sulawesi Tengah, gradasigo – Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.IK., SH., MH., Kapolda Sulawesi Tengah, bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, hari ini tanggal 05 April 2025 melakukan pemantauan langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai di Kecamatan Toili.
Keduanya beserta rombongan berangkat dari Kota Palu menuju Kabupaten Banggai menggunakan Helikopter Polairud P-3203.
PSU di Kabupaten Banggai, yang meliputi Kecamatan Toili (63 Tempat Pemungutan Suara/TPS) dan Kecamatan Simpang Raya (26 TPS), berlangsung tertib dan aman sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Kapolda Agus Nugroho menyatakan kepuasannya atas jalannya proses PSU hingga saat ini.
“PSU sementara berlangsung lancar dan kondusif. Personel kepolisian telah berjaga dan melakukan pengamanan sejak dini. Kami juga telah melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai prosedur dan tanpa kendala,” jelas Kapolda.
Kehadiran Kapolda dan Gubernur di lokasi PSU menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengawasi dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan lancar.
Pemantauan langsung ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para petugas KPPS, pengawas, dan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya.
Langkah-langkah antisipasi gangguan keamanan yang dilakukan pihak kepolisian menunjukkan kesiapsiagaan dalam menjaga situasi tetap kondusif selama pelaksanaan PSU.
Hal ini penting untuk menjamin integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Banggai. Semoga PSU di Kabupaten Banggai dapat berjalan sampai selesai dengan aman, tertib, dan menghasilkan hasil yang sah dan diterima semua pihak.
PSU dilakukan setelah ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung salah satu pasangan calon.
MK menemukan bahwa Camat Simpang Raya, Camat Toili, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banggai terbukti tidak netral dalam Pilkada.
Keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti seperti surat dari Kepolisian Resor Banggai.
Dan hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Banggai, termasuk video serta dokumen yang menunjukkan adanya pelanggaran.
Sementara itu, untuk Kecamatan Nuhon, Moilong, Pagimana, dan Kintom yang juga dipermasalahkan, MK tidak menemukan cukup bukti untuk memerintahkan PSU.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa PSU harus dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Yang ada di Kecamatan Toili dan Simpang Raya guna memastikan validitas hasil pemilihan.
Keputusan ini diambil untuk menjaga prinsip demokrasi serta menjamin asas pemilu yang jujur dan adil.