News

Kemnaker Perkuat Peran LPKS untuk Tingkatkan Kompetensi SDM

Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) di Bali, Selasa (15/10/2024). Foto: Dok.Pribadi

Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) di Bali, Selasa (15/10/2024). Foto: Dok.Pribadi

Bali, gradasigo - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengoptimalkan peran Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia.

Hal ini menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) LPKS yang diadakan di Bali, Selasa (15/10/2024), yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Agung Nur Rohmad.

Dalam sambutannya, Agung menekankan pentingnya peran LPKS sebagai jembatan antara kebutuhan industri dan pasar tenaga kerja.

Agung menyatakan, "Selain Lembaga Pelatihan Vokasi milik pemerintah, LPKS juga memiliki peran krusial dalam meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja Indonesia."

Namun, ia juga menekankan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, LPKS harus beroperasi secara profesional, berkualitas, dan kredibel, dengan program pelatihan yang relevan dengan kebutuhan industri.

"LPKS juga harus memiliki instruktur yang kompeten serta didukung sarana dan prasarana pelatihan yang memadai dan sesuai dengan standar kompetensi kerja," tambahnya.

Pengurus Forum Nasional LPKS. Foto: Dok.Pribadi

Langkah Konkret Pemerintah

Dalam upaya memperkuat peran LPKS, pemerintah telah mengalokasikan program dan anggaran khusus untuk meningkatkan mutu lembaga tersebut di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2024, pemerintah memfasilitasi 1.040 program pelatihan terakreditasi yang dilaksanakan di LPKS, di mana 530 program didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 510 program lainnya didukung oleh dana Dekonsentrasi.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan peralatan sebanyak 50 paket kepada 50 LPKS di berbagai daerah.

"Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelatihan dengan memperkuat sarana dan prasarana, sehingga peserta mendapatkan pengalaman belajar yang lebih baik untuk mendukung kesiapan mereka di dunia kerja," ucap Agung.

Penerapan 8 Standar Mutu Pelatihan

Dalam rangka meningkatkan mutu pelatihan di LPKS, pemerintah juga mendorong penerapan 8 standar Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia. Standar tersebut meliputi:

1. Kompetensi kerja berbasis SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), yang menjamin lulusan memiliki keterampilan sesuai standar nasional.

2. Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan industri, agar pelatihan yang diberikan relevan dengan perkembangan dunia kerja.

3. Bahan ajar yang terstruktur, memastikan proses pembelajaran sistematis dan mudah dipahami.

4. Instruktur yang kompeten, dengan pengetahuan dan keahlian sesuai bidang masing-masing.

5. Sarana dan prasarana pelatihan yang memadai, untuk mendukung proses belajar yang optimal.

6. Pengelolaan lembaga yang profesional, sehingga LPKS dapat beroperasi secara efektif dan efisien.

7. Penerapan metode pelatihan yang tepat, guna memastikan keterampilan yang diajarkan sesuai dengan kebutuhan peserta.

8. Sistem evaluasi yang berkelanjutan, untuk memastikan kualitas pelatihan terus meningkat.

Dengan penerapan 8 standar ini, pemerintah berharap LPKS mampu menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing di pasar global.

"Kami berharap, dengan adanya program pemerintah yang memfasilitasi akreditasi, bantuan peralatan, dan penerapan 8 standar di LPKS, mampu menghasilkan lulusan pelatihan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dunia industri, sehingga dapat bersaing di pasar kerja global," tutup Agung.

 

Related Tag :

Related Post