Jakarta, gradasigo - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim dengan angka tertinggi mencapai 280 persen. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme para penegak hukum di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung RI Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Presiden di hadapan para hakim dan pejabat Mahkamah Agung.
Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tertinggi dialokasikan untuk golongan hakim junior, yakni mereka yang berada pada jenjang paling awal dalam struktur kehakiman. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh hakim akan menerima kenaikan gaji secara signifikan tanpa terkecuali.
“Golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan, dan saya monitor terus,” tambahnya.
Presiden Prabowo turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi hakim, termasuk fakta bahwa banyak dari mereka belum menerima kenaikan gaji selama hampir dua dekade. Ia juga menyoroti persoalan keterbatasan fasilitas dasar seperti rumah dinas dan status kontrak kerja yang masih dialami sebagian hakim.
“Saya dapat laporan ada hakim yang masih kontrak. Tidak punya rumah dinas dan sebagainya. Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita akan lakukan pembangunan besar-besaran,” ungkap Presiden.
Langkah ini menegaskan komitmen Presiden terhadap reformasi sektor peradilan, terutama dalam memastikan bahwa aparat penegak hukum memperoleh penghasilan yang layak dan kehidupan yang bermartabat. Diharapkan, melalui kebijakan ini, integritas dan kualitas peradilan Indonesia akan meningkat signifikan. Dilansir dari laman infopublik.id