Jakarta, Gradasigo – Waktu terus berjalan bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia. Pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), telah mengetok palu, 17 Oktober 2026 adalah batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi mereka.
Penundaan ini, yang tertuang dalam PP No. 42 Tahun 2024, bukanlah sekadar pelonggaran jadwal, melainkan "napas tambahan" bagi usaha kecil untuk merapikan administrasi—mulai dari NIB hingga pemahaman prosedur—sebelum sanksi resmi diberlakukan.
Perlu diingat, bagi skala menengah dan besar, kewajiban ini sudah mengikat sejak 18 Oktober 2024. Kini, sertifikasi halal bukan lagi sekadar label keagamaan, melainkan investasi strategis sekaligus kepercayaan konsumen di pasar global.
Tiga Pilar di Balik Jaminan Halal
Dalam ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH), ada tiga aktor utama yang bekerja di balik layar untuk memastikan setiap suapan yang kita konsumsi terjaga kehalalannya:
-
BPJPH (Regulator Utama): Berada di bawah Kementerian Agama, lembaga ini adalah otoritas tertinggi yang merumuskan kebijakan, menetapkan standar, hingga menerbitkan atau mencabut sertifikat. Menariknya, sertifikat BPJPH kini memiliki kekuatan "paspor global" berkat skema Mutual Recognition Agreement (MRA) yang diakui puluhan lembaga halal mancanegara.
-
LPH (Lembaga Pemeriksa Halal): Inilah tim teknis yang bertugas menguji kehalalan produk melalui Jalur Reguler (berbayar). Per 2026, tercatat ada 109 LPH aktif yang diklasifikasikan berdasarkan cakupannya, mulai dari LPH Pratama (skala kabupaten/kota) hingga LPH Utama berskala internasional yang menangani produk kompleks seperti obat-obatan (misalnya LPPOM MUI dan Sucofindo).
-
LP3H (Lembaga Pendamping): Khusus untuk pelaku UMK, ada jalur Self Declare (gratis) yang dinaungi oleh sekitar 331 LP3H dari Perguruan Tinggi dan Ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah. Tugas mereka adalah memverifikasi pernyataan halal dari para pengusaha kecil.
Mengenal "Polisi Halal" dan Para Penjaganya
Seringkali masyarakat bingung membedakan peran di lapangan. Berikut adalah rincian profesi kunci dalam ekosistem ini:
| Aspek | Pendamping PPH | Penyelia Halal | Auditor Halal |
| Lokasi Kerja |
Luar perusahaan (mendatangi UMK).
|
Internal perusahaan.
|
Di bawah naungan LPH.
|
| Fokus Jalur |
Self Declare (UMK).
|
Semua jenis usaha (wajib ada).
|
Jalur Reguler (Menengah/Besar).
|
| Tugas Utama |
Menemani & memvalidasi pernyataan halal pelaku usaha.
|
Menjamin proses produksi halal secara internal ("Polisi Halal").
|
Audit teknis, pemeriksaan fisik, & bedah alur produksi.
|
| Syarat |
Minimal SMA & pelatihan khusus.
|
Beragama Islam & sertifikat kompetensi.
|
Minimal S1 (Pangan/Sains) & sertifikat kompetensi.
|
Aturan Main 2026: Tanpa Label Baru, Produk Terancam Ditarik
Memasuki tahun 2026, pemerintah memperketat pengawasan. Berdasarkan SE BPJPH No. 7 Tahun 2025, label halal lama (MUI) sudah tidak berlaku lagi untuk produk baru; semua wajib beralih ke Label Halal Indonesia yang baru.
Tak hanya makanan dan minuman, target 2026 juga mencakup jasa penyembelihan, bahan baku pangan, hingga produk farmasi dan kosmetik secara bertahap. Jika sampai tenggat 17 Oktober 2026 produk wajib belum bersertifikat, sanksi bertahap menanti: mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.
Langkah Aman bagi Pelaku Usaha
Agar tidak terjebak sanksi, para pelaku usaha disarankan segera mengambil langkah proaktif:
-
Segera urus NIB melalui sistem OSS sebagai fondasi legalitas.
-
Manfaatkan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang dapat diakses melalui aplikasi SIHALAL (ptsp.halal.go.id).
-
Audit Mandiri, pastikan seluruh bahan baku yang digunakan memiliki sumber atau kode halal yang jelas.

AHMAD MUTAQIN HABIBI