News

Laporan SPT Tahunan PPh 2024 Belum Capai Target, Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Segera Lapor

Ilustrasi Lapor SPT. Foto: dok. pajak.go.id

Ilustrasi Lapor SPT. Foto: dok. pajak.go.id

Jakarta, gradasigo — Pelaksanaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 hingga saat ini belum mencapai target yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Padahal, batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada tanggal 11 April 2025.

Ditjen Pajak sendiri menargetkan sebanyak 16,21 juta laporan SPT Tahunan dapat diterima sepanjang tahun 2025.

Perlu diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi pada awalnya ditetapkan pada tanggal 31 Maret.

Namun, tenggat waktu tersebut diperpanjang hingga 11 April 2025 karena bertepatan dengan hari libur nasional Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, sebagai bentuk pelayanan dan kemudahan bagi para wajib pajak.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Ditjen Pajak, hingga tanggal 11 April 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah masuk tercatat sebanyak 13.008.448 laporan. Angka ini baru mencakup sekitar 80,2 persen dari target pelaporan SPT Tahunan yang ditetapkan untuk tahun ini.

Jika dibandingkan dengan estimasi jumlah wajib pajak yang seharusnya melakukan pelaporan, yaitu sebanyak 19,8 juta wajib pajak, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan baru menyentuh angka 65,7 persen. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah besar wajib pajak yang belum menyampaikan laporan SPT mereka hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Meskipun demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menegaskan bahwa target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan berlaku untuk satu tahun penuh, bukan hanya dalam periode tiga bulan pertama.

Selain itu, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan masih akan berlangsung hingga tanggal 30 April 2025. Oleh karena itu, Ditjen Pajak masih optimis bahwa jumlah laporan SPT yang masuk akan terus bertambah dalam beberapa pekan ke depan.

"Kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya," kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima gradasigo, Senin (14/4/2025).

Imbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

Di sisi lain, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Ia menilai bahwa target pelaporan SPT Tahunan untuk tahun ini kemungkinan akan sulit untuk dicapai.

Menurut perhitungannya, masih terdapat kekurangan sekitar 2,7 juta laporan SPT yang perlu dikejar oleh Ditjen Pajak. Meskipun ia mengakui bahwa masih ada potensi penambahan jumlah laporan melalui SPT Pembetulan yang diajukan oleh wajib pajak, namun ia juga menilai bahwa tidak akan mudah untuk menutup celah yang cukup besar tersebut dalam waktu yang tersisa.

"Masih ada 2,7 juta SPT Tahunan yang diharapkan dilaporkan," kata Raden Agus Suparman, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (14/4/2025).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, memberikan pandangan yang lebih luas mengenai konsep kepatuhan pajak. Menurutnya, kepatuhan pajak mencakup dua aspek penting, yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan material.

"Bentuk kepatuhan formal adalah pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan kepatuhan material berkaitan dengan kebenaran dan kelengkapan isi laporan SPT, yang pada akhirnya akan diuji melalui proses pemeriksaan pajak," ujar Prianto Budi Saptono.

Meskipun demikian, Prianto tetap menyampaikan optimismenya bahwa target pelaporan SPT Tahunan untuk tahun ini masih dapat tercapai. Salah satu alasannya adalah bahwa proses pelaporan SPT Tahunan pada tahun ini masih menggunakan sistem DJP Online yang sudah familiar bagi sebagian besar wajib pajak, dan belum sepenuhnya beralih ke sistem inti perpajakan (Core Tax) yang baru.

"Insya Allah target dapat tercapai," tegasnya.

Dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi yang telah terlewati, Ditjen Pajak kembali mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum menyampaikan laporannya untuk segera melakukannya.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan tidak hanya membantu negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang penting untuk pembangunan, tetapi juga menghindarkan wajib pajak dari potensi sanksi atau denda akibat keterlambatan pelaporan.

Bagi wajib pajak badan, waktu untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 masih tersedia hingga tanggal 30 April 2025. Ditjen Pajak berharap agar para pengusaha dan badan usaha juga dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera menyampaikan laporan keuangan dan SPT Tahunan mereka.

Related Post