Edukasi

LPH vs LP3H: Mana yang Tepat untuk Mengurus Sertifikat Halal Bisnis Anda?

Lembaga Pemeriksa Halal dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal. Foto : Kangben

Lembaga Pemeriksa Halal dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal. Foto : Kangben

Madiun, gradasigo - Dalam pengurusan sertifikat halal, terdapat dua lembaga utama yang sering terlibat, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Meskipun keduanya berperan penting dalam memastikan kehalalan produk, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Artikel ini akan mengupas perbedaan mendasar antara LPH dan LP3H, serta peran mereka dalam pengurusan sertifikat halal.

1. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

LPH adalah lembaga yang secara khusus ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan suatu produk. Lembaga ini memiliki peran penting dalam verifikasi proses produksi agar sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Tugas Utama LPH:

  • Pemeriksaan Produk: LPH bertugas melakukan pemeriksaan fisik, bahan baku, dan proses produksi dari produk yang diajukan untuk sertifikasi halal.
  • Pengujian Laboratorium: Dalam beberapa kasus, LPH juga akan melakukan pengujian di laboratorium untuk memastikan bahwa produk bebas dari bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam.
  • Pelaporan ke BPJPH: Setelah melakukan pemeriksaan, LPH akan menyampaikan hasilnya kepada BPJPH untuk kemudian diproses lebih lanjut dalam pengeluaran sertifikat halal.

Lembaga yang Bisa Menjadi LPH:

LPH dapat dibentuk oleh berbagai lembaga, baik pemerintah, lembaga keagamaan, maupun lembaga swasta, asalkan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH. Beberapa LPH yang sudah ada di Indonesia antara lain adalah LPPOM MUI, Sucofindo, dan beberapa perguruan tinggi.

2. Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H)

LP3H, di sisi lain, berfokus pada pendampingan pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam proses pengurusan sertifikat halal. LP3H membantu pelaku usaha mempersiapkan dokumen, memahami prosedur, dan memastikan bahwa proses produksi mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal.

Tugas Utama LP3H:

  • Pendampingan Proses: LP3H memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha terkait persiapan dokumen yang diperlukan, seperti CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik), SOP produksi halal, dan kelengkapan administrasi lainnya.
  • Edukasi Pelaku Usaha: LP3H juga berperan dalam mengedukasi pelaku usaha terkait pentingnya jaminan produk halal dan bagaimana menerapkan prinsip-prinsip halal dalam proses produksi sehari-hari.
  • Penyederhanaan Proses: Salah satu peran penting LP3H adalah menyederhanakan prosedur sertifikasi halal, terutama untuk UMKM, sehingga mereka lebih mudah mengurus sertifikasi halal.

Lembaga yang Bisa Menjadi LP3H:

LP3H biasanya dijalankan oleh organisasi keagamaan, universitas, atau lembaga yang memiliki otoritas dalam bidang halal, seperti Lembaga Halal UIN Sunan Kalijaga. Mereka memiliki tenaga pendamping yang terlatih dan berpengalaman dalam proses sertifikasi halal.

3. Perbedaan Utama LPH dan LP3H

  • Fungsi Utama: LPH berfokus pada pemeriksaan dan pengujian produk untuk memastikan kehalalannya, sedangkan LP3H bertugas mendampingi dan verifikasi tempat produksi pelaku usaha dalam proses pengurusan sertifikasi halal.
  • Keterlibatan dalam Proses: LPH langsung terlibat dalam proses verifikasi produk, sementara LP3H lebih berperan dalam mempersiapkan pelaku usaha agar siap diajukan pengurusan sertifikt halal self declare.
  • Pelaksanaan: LPH lebih bersifat teknis dengan melibatkan uji laboratorium dan audit fisik, sementara LP3H lebih fokus pada edukasi dan bimbingan administratif.

Penutup

LPH dan LP3H memainkan peran yang saling melengkapi dalam pengurusan sertifikat halal. LPH bertindak sebagai lembaga verifikasi teknis, sedangkan LP3H memudahkan pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam melalui proses sertifikasi dengan bimbingan yang terstruktur. Keduanya menjadi bagian dari ekosistem yang mendukung jaminan kehalalan produk di Indonesia, sehingga produk yang beredar di pasaran dapat memberikan rasa aman bagi konsumen Muslim. Secara spesifik, LPH memeriksa pengajuan Halal Mandiri (Reguler) sedangkan LP3H melakukan pendampingan ke pengajuan halal self declare (Gratis).

Dengan memahami perbedaan ini, pelaku usaha dapat memilih jalur yang tepat sesuai kebutuhan mereka dalam pengurusan sertifikat halal.

Related Tag :

Related Post