Kayuagung, gradasigo – BPJS Kesehatan menjadi andalan bagi banyak calon ibu di Indonesia untuk mendapatkan jaminan persalinan yang aman dan terjangkau. Namun, sebagian calon ibu mungkin bertanya-tanya, bisakah melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan tanpa rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)?
BPJS Kesehatan menjamin biaya persalinan, baik normal maupun caesar, bagi peserta JKN aktif yang telah memenuhi ketentuan dan indikasi medis. Jaminan ini mencakup berbagai layanan, mulai dari administrasi, biaya persalinan, kamar rawat, hingga obat-obatan.
"Peserta JKN aktif yang akan melahirkan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan selama mengikuti ketentuan dan sesuai dengan indikasi medis, baik persalinan normal ataupun melalui operasi caesar," ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, dr. Lily Kresnowati, M.Kes seperti dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri.
Melahirkan Tanpa Rujukan: Kapan Diperbolehkan?
Meskipun umumnya diperlukan surat rujukan dari FKTP untuk melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan, ada kondisi tertentu di mana calon ibu dapat melahirkan tanpa rujukan, yaitu dalam keadaan gawat darurat.
"Ibu hamil dapat melakukan persalinan di rumah sakit tanpa rujukan, apabila datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam kondisi darurat," jelas dr. Lily. "Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 tahun 2014."
Kondisi Gawat Darurat yang Memungkinkan Melahirkan Tanpa Rujukan
Beberapa kondisi gawat darurat yang memungkinkan calon ibu melahirkan tanpa rujukan antara lain:
- Ketuban pecah dini
- Perdarahan yang mengancam nyawa
- Preeklamsia berat atau eklamsia
- Gawat janin
Kriteria Keadaan Gawat Darurat Menurut Kemenkes
Selain kondisi yang berkaitan dengan kehamilan, ada beberapa kriteria keadaan gawat darurat lainnya yang dapat ditangani di IGD tanpa rujukan dari FKTP, seperti:
- Demam tinggi
- Kejang
- Nyeri hebat
- Pendarahan aktif
- Penurunan kesadaran
- Kelumpuhan yang terjadi tiba-tiba
- Sesak napas berat
- Kekurangan cairan atau dehidrasi
Dokumen yang Harus Disiapkan
Meskipun dalam kondisi darurat calon ibu bisa mendapatkan layanan medis tanpa rujukan, ada baiknya untuk tetap menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan yang aktif
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA)
- Surat rujukan dari FKTP (jika ada)
Untuk informasi lebih lanjut mengenai manfaat dan biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk persalinan, calon ibu dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165.
Melahirkan dengan BPJS Kesehatan tanpa rujukan memang diperbolehkan dalam kondisi gawat darurat. Namun, untuk memastikan kelancaran proses persalinan dan jaminan biaya dari BPJS Kesehatan, ada baiknya calon ibu melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di FKTP dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.