JAKARTA, gradasigo - Masyarakat Indonesia akan segera menikmati libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, di tengah keceriaan menyambut hari raya dan pergantian tahun, pelayanan publik dipastikan tidak akan ikut “berlibur”. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, wajib tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat selama periode Nataru.
"Tidak ada istilah libur untuk pelayanan publik. Meskipun ada perayaan Natal dan Tahun Baru, instansi pemerintah harus tetap hadir melayani masyarakat," tegas Rini dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024). Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 yang telah diterbitkan sebelumnya. Surat edaran tersebut menggarisbawahi pentingnya menjaga kelancaran dan kualitas pelayanan publik, terutama selama periode libur panjang.
Secara khusus, Menteri Rini menyoroti dua sektor pelayanan dasar yang akan mendapatkan perhatian ekstra selama libur Nataru, yaitu transportasi dan kesehatan. "Dua sektor ini sangat krusial. Mobilitas masyarakat meningkat tajam saat libur Nataru, dan kita tidak boleh lengah dalam mengantisipasi potensi masalah kesehatan yang mungkin timbul," jelas Rini. Oleh karena itu, ia menginstruksikan kepada seluruh pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa layanan transportasi dan kesehatan tetap dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
"Bayangkan jika ada warga yang membutuhkan pertolongan medis darurat di tengah malam saat libur Nataru, atau ada yang kesulitan mendapatkan tiket transportasi untuk pulang kampung. Ini tidak boleh terjadi. Layanan transportasi dan kesehatan harus siap siaga 24 jam," imbuhnya dengan nada serius. Rini juga meminta agar instansi terkait berkoordinasi secara intensif untuk mengantisipasi lonjakan permintaan dan potensi kendala yang mungkin terjadi di lapangan.
Atur Cuti Pegawai, Terapkan Sistem Shifting: Solusi Jitu dari MenPAN-RB
Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan hak cuti pegawai, Menteri Rini memberikan arahan khusus terkait pengaturan cuti. "Saya mengimbau agar instansi pemerintah mengatur cuti pegawai secara selektif dan bijaksana. Utamakan pemberian cuti bagi yang merayakan Natal, namun dengan tetap mempertimbangkan kelancaran operasional layanan," ungkap Rini.
Sebagai solusi, Rini menyarankan penerapan sistem kerja bergilir atau shifting. Dengan sistem ini, instansi dapat membagi pegawainya ke dalam beberapa kelompok kerja yang bertugas secara bergantian selama periode libur Nataru. "Sistem shifting ini sudah terbukti efektif di beberapa instansi. Dengan pengaturan yang baik, pelayanan publik tetap bisa berjalan maksimal, dan hak cuti pegawai pun tetap terpenuhi," jelasnya.
Menyadari bahwa kendala di lapangan tetap mungkin terjadi, Menteri Rini mengingatkan kembali tentang keberadaan aplikasi Lapor (www.lapor.go.id), sebuah platform pengaduan online yang dikelola oleh pemerintah. "Aplikasi Lapor ini adalah jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Jika ada keluhan atau masalah terkait pelayanan publik selama libur Nataru, jangan ragu untuk menyampaikannya melalui aplikasi ini," imbau Rini.
Melalui aplikasi Lapor, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan berbagai permasalahan yang mereka hadapi, termasuk yang berkaitan dengan pelayanan publik. Laporan yang masuk akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti. "Kami berkomitmen untuk merespons setiap laporan yang masuk dengan cepat dan tepat. Aplikasi Lapor ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan publik yang responsif dan akuntabel," tambah Rini.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB Rini Widyantini ini bukan hanya sekadar instruksi untuk menjaga ritme pelayanan publik selama libur Nataru. Lebih dalam lagi, kebijakan ini mencerminkan semangat untuk membangun birokrasi yang benar-benar melayani, yang hadir untuk masyarakat dalam segala situasi, termasuk di hari-hari libur.
Tentu, mewujudkan birokrasi yang melayani bukanlah pekerjaan mudah. Dibutuhkan komitmen yang kuat, tidak hanya dari jajaran pimpinan, tetapi juga dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua tingkatan. Diperlukan perubahan pola pikir, dari yang semula dilayani menjadi melayani, dari yang semula pasif menjadi proaktif dalam merespons kebutuhan masyarakat.
Keberhasilan implementasi kebijakan ini juga sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Instruksi dari MenPAN-RB harus diterjemahkan ke dalam langkah-langkah konkret di tingkat daerah, dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Koordinasi yang intensif antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi sangat krusial. Pertukaran informasi, best practices, dan strategi implementasi perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif di seluruh Indonesia.
Selain dari sisi pemerintah, peran aktif masyarakat juga sangat menentukan keberhasilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Masyarakat didorong untuk berpartisipasi aktif, tidak hanya dengan menyampaikan keluhan melalui aplikasi Lapor, tetapi juga dengan memberikan masukan dan saran yang konstruktif untuk perbaikan pelayanan publik.
Dengan terjalinnya kemitraan yang solid antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan akan tercipta ekosistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah MenPAN-RB Rini Widyantini untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal selama libur Nataru merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Namun, ini hanyalah bagian kecil dari perjalanan panjang menuju pelayanan publik yang prima di Indonesia.
Reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh pemerintah harus diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan. Peningkatan kualitas SDM aparatur, pembenahan sistem dan prosedur, serta pemanfaatan teknologi informasi menjadi kunci untuk mewujudkan birokrasi yang modern, efisien, dan berorientasi pada pelayanan.
Kebijakan MenPAN-RB Rini Widyantini yang mewajibkan pelayanan publik tetap berjalan selama libur Nataru patut diapresiasi dan didukung penuh. Penekanan pada layanan dasar seperti transportasi dan kesehatan, pengaturan cuti pegawai yang selektif, penerapan sistem kerja bergilir, serta optimalisasi aplikasi Lapor merupakan langkah-langkah strategis untuk memastikan masyarakat tetap terlayani dengan baik. Lebih dari itu, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk membangun budaya pelayanan prima dan birokrasi yang melayani. Keberhasilan kebijakan ini membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, kesiapan ASN, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan komitmen dan kerja keras dari semua pihak, diharapkan pelayanan publik di Indonesia akan semakin baik dan mampu memenuhi harapan seluruh rakyat, tidak hanya di masa libur Nataru, tetapi juga di hari-hari biasa, sebagai perwujudan nyata dari semangat reformasi birokrasi yang terus digaungkan.