News

Pemerintah Resmi Sahkan Perpres Pencegahan Anak Tidak Sekolah, Targetkan Angka Nol pada 2045

Pemerintah secara resmi meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS) di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengintegrasikan aksi lintas sektor dalam mewujudkan target nol anak tidak sekolah demi menyongsong Indonesia Emas 2045. (Foto: Dok. Kemendikdasmen)

Pemerintah secara resmi meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS) di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengintegrasikan aksi lintas sektor dalam mewujudkan target nol anak tidak sekolah demi menyongsong Indonesia Emas 2045. (Foto: Dok. Kemendikdasmen)

Jakarta, Gradasigo - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS) pada 3 Juni 2026.

Regulasi ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya negara untuk memastikan pemenuhan hak dasar anak atas pendidikan yang merata, inklusif, dan berkualitas.

Kebijakan ini merupakan instrumen hukum mengikat yang mengintegrasikan berbagai sektor untuk mencapai target ambisius, yakni angka nol (0) Anak Tidak Sekolah (ATS) pada tahun 2045.

Fokus utama dari regulasi ini mencakup anak usia sekolah, yakni rentang usia 6 hingga 18 tahun, yang saat ini berada di luar sistem pendidikan formal maupun nonformal. 

Pemerintah menargetkan sebanyak 645 ribu anak dalam rentang usia tersebut untuk segera ditarik kembali ke bangku sekolah.

Selama ini, upaya penanganan anak putus sekolah sering terkendala oleh pendekatan yang sporadis. Perpres Nomor 3 Tahun 2026 merombak paradigma tersebut dengan menekankan pentingnya kerja sama lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Kebijakan ini bertumpu pada tiga pilar utama:

  1. Fokus pada perlindungan anak berisiko tinggi (usia 6–18 tahun) agar tetap berada dalam sistem pendidikan meski menghadapi tantangan ekonomi maupun sosial.
  2. Aksi konkret jemput bola untuk mengembalikan anak putus sekolah ke lembaga pendidikan yang relevan dengan kebutuhan mereka.
  3. Integrasi data nasional yang solid untuk menghilangkan ego sektoral dan memastikan koordinasi berjalan efektif hingga tingkat akar rumput.

Sinergi Daerah untuk Wajib Belajar 13 Tahun 

Regulasi ini diposisikan sebagai tulang punggung utama dalam menyukseskan program Wajib Belajar 13 Tahun, yang menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan seluruh pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam memastikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan dasar terpenuhi melalui APBD.

Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk membereskan hambatan administratif, termasuk pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak jalanan, agar mereka memiliki akses legal untuk bersekolah.

Keberhasilan program nasional ini akan sangat bergantung pada keselarasan implementasi di daerah serta kolaborasi intensif dengan berbagai mitra pembangunan.

Dengan regulasi yang kini lebih terstruktur, pemerintah optimis bahwa target Indonesia Emas 2045 akan diiringi dengan sumber daya manusia yang terdidik dan kompetitif. (*)

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 461/sipers/A6/VI/2026

Related Post