Gradasigo - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membuka masa pendaftaran dan pemilihan sekolah dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2025/2026.
Proses ini berlangsung secara daring melalui laman resmi spmb.jatengprov.go.id mulai tanggal 14 hingga 18 Juni 2025. Lalu, jam berapa kesempatan terakhir peserta mendaftarkan diri?
Perlu diperhatikan, batas akhir pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah jatuh pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 17.00 WIB. Evaluasi dan masa tenang pada tanggal 19 – 20 Juni 2025.
Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 21 Juni 2025, dan bagi peserta yang lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 23–25 Juni 2025.
Kuota dan Jalur Penerimaan SMA Negeri
Untuk jenjang SMA Negeri, terdapat empat jalur pendaftaran dengan komposisi kuota sebagai berikut:
- Jalur Domisili
Kuota minimal 33 persen dari total daya tampung. Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah SPMB Jateng.
- Jalur Afirmasi
Kuota minimal 32 persen dari daya tampung. Jalur ini ditujukan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, anak panti asuhan (maksimal 3 persen), dan anak tidak/putus sekolah (ATS) (maksimal 3 persen).
- Jalur Prestasi
Kuota minimal 30 persen dari daya tampung. Dibagi menjadi prestasi akademik dan non-akademik.
- Jalur Mutasi
Kuota maksimal 5 persen dari daya tampung. Jalur ini untuk anak dari orang tua yang pindah tugas atau anak guru yang bertugas di sekolah tersebut.
Kuota dan Jalur Penerimaan untuk SMK Negeri
Untuk jenjang SMK Negeri, tersedia tiga jalur pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
- Jalur Prestasi
Kuota minimal 75 persen dari daya tampung. Termasuk prestasi akademik dan non-akademik, dengan alokasi 50 persen dari kuota ini untuk bidang seni rupa, desain produksi kriya, dan seni pertunjukan.
- Jalur Afirmasi
Kuota minimal 15 persen dari daya tampung. Diperuntukkan bagi siswa penyandang disabilitas, keluarga kurang mampu, anak panti asuhan (maksimal 3 persen), dan ATS (maksimal 3 persen).
- Jalur Domisili Terdekat
Kuota maksimal 10 persen dari daya tampung. Termasuk 2 persen untuk anak guru, jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan.
Jadi, bagi calon peserta didik yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, sebaiknya segera melakukannya agar tidak melewatkan kesempatan ini.