Semarang, gradasigo - Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Kurikulum Kursus dan Pelatihan tahap 2, Senin, 11 Agustus 2025. Kegiatan yang berlangsung di Hotel GranDhika Pemuda Kota Semarang, Jawa Tengah, dihadiri perwakilan instruktur dari Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Provinsi Jateng.
Hadir membuka kegiatan, Chrismi Widjajanti, Ketua Tim Kerja Kemitraan dan Publikasi Direktorat Kursus dan Pelatihan. Dalam sambutannya, Ibu Crismi menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menguji keterbacaan dan tingkat pemahaman SKL dan Kurikulum oleh satuan pendidikan LKP. SKL dan Kurikulum yang diuji meliputi lima bidang keterampilan, yaitu Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence), Pekerja Migran Indonesia (PMI), Keamanan Siber (Cyber Security), Wellness, dan Manajemen Bengkel Otomotif.
Kegiatan ini diisi diskusi yang diandu oleh narasumber untuk bidang-bidang tersebut. Dalam presentasinya setelah diskusi, Ibu Siti Saadah (Artificial Intelligence) menyatakan draf SKL telah mendapat banyak masukan, terutama terkait Tool yang digunakan nantinya saat diimplementasi.
Senada, Ibu Susi (Wellness) menjelaskan draf sudah sesuai sehingga siap untuk difinalisasi. Lebih lanjut Ermansyah (Manajemen Bengkel Otomotif) menyatakan terdapat masukan untuk konsisten penggunaan bahasa, bahasa asing perlu diberikan penjelasan. Sedangkan Bpk Komarudin (Cyber Security) mengungkapkan pentingnya aspek legal terkait dengan UU ITE dimasukkan ke SKL, sebagai batasan pekerjaan seorang penguji keamanan siber. Terakhir, Ibu Yeny (Bahasa Inggris untuk PMI) mengutarakan peserta mayoritas telah setuju SKL ini dijadikan standar alat ukur untuk kominikasi pekerja migran yang akan bekerja di luar negeri.
Sebagai penutup, Ibu Chrismi mengapresiasi masukan dari para narasumber dan peserta yang telah mencermati isi SKL dan Kurikulum. Sebagai kesimpulan, SKL secara umum tidak ada penolakannya, dan telah memenuhi tingkat keterbacaannya. Pihaknya akan menyampaikan ke tim penyusun, untuk selanjutnya disahkan. SKL final akan diplubikasikan di website Direktorat Kursus dan Pelatihan.