Tangsel, gradasigo - Pelaku usaha di Indonesia wajib tahu,ada satu hal penting yang harus dilakukan agar usahanya berjalan dengan aman, yaitu setiap pelaku usaha harus memiliki legalitas usaha.
Sebab, legalitas usaha ini menunjukkan bahwa usaha yang dijalankan sudah sah di mata hukum berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dan bisa di pertanggungjawabkan.
Legalitas usaha ini bertujuan agar pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan memungkinkan memperoleh dukungan investor serta pinjaman dana kepada bank untuk pengembangan bisnis.
Jenis Legalitas Usaha UMKM
Dilansir dari ukmindonesia.id, ada dua jenis legalitas atau izin usaha untuk UMKM.
1. Izin Administrasi (Operasional)
Izin ini merupakan bukti sah berdirinya sebuah usaha yang diakui negara.
Setidaknya ada lima jenis perizinan yang harus diurus oleh UMKM.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perizinan)
- HKI Merek (Jika usahanya memiliki merk)
2. Izin Edar (khusus produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung)
Izin edar ini harus diurus untuk legalitas produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung oleh konsumen.
Jika sudah memenuhi izin edar, maka produk tersebut boleh diedarkan di tempat umum.
Setidaknya ada tiga izin edar yang dapat di urus UMKM.
- PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Setempat.
- Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH atas persetujuan LPPOM MUI.
- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Manfaat Mengurus Legalitas Usaha UMKM
Dirangkum dari laman ukmindonesia.id, ada lima manfaat yang didapat jika memiliki legalitas usaha.
1. Untuk Perlindungan Hukum
Legalitas usaha tentu menjadi bukti kepatuhan terhadap hukum.
Dengan demikian, usaha Anda diakui negara dan terhindar dari penertiban pihak berwajib.
2. Sarana Promosi
Dengan mengurus izin usaha, maka secara tidak langsung usaha Anda diketahui oleh banyak pihak.
3. Mudah Mendapatkan Proyek
Untuk mendapatkan proyek dari perusahaa lain atau pemerintah, tentunya usaha Anda harus memiliki legalitas.
4. Untuk Pengembangan Usaha
Sebagai UMKM yang legal, maka sudah terdaftar di dinas setempat.
Terkadang ada dana program pengembangan usaha bagi UMKM terdaftar.
Jika ingin mencari modal di perbankan pun UMKM harus menunjukkan legalitasnya.
5. Menambah Kepercayaan
Dengan memiliki legalitas, UMKM Anda akan semakin dipercaya pelanggan.