News

Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024, Ruang Aktualisasi Kompetensi Guru Melalui Organisasi Profesi

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. Foto: dok. Kemendikbudristek

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. Foto: dok. Kemendikbudristek

JAKARTA, gradasigo - Profesionalisme guru menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Menyadari hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru. Regulasi ini menjadi angin segar bagi para guru untuk mengaktualisasikan kompetensi diri melalui Organisasi Profesi (Orprof) Guru, sekaligus mempertegas peran strategis Orprof Guru dalam mendukung pengembangan profesionalitas guru di tanah air.

Peluncuran Permendikbudristek ini merupakan hasil inisiasi yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK sebagai representasi dari seluruh organisasi pendidikan pada Ditjen GTK, beserta Tim Akademisi. Regulasi ini memberi ruang gerak yang lebih luas bagi Orprof Guru.

“Oleh sebab itu, pada tanggal 16 Oktober 2024 lewat inisiasi yang melibatkan berbagai pihak, diantaranya pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal GTK (Ditjen GTK), bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK sebagai representasi dari seluruh - organisasi pendidikan pada Ditjen GTK beserta Tim Akademisi, kami menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru,” urai Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Selasa (2/1/2025) lalu.

"Dengan demikian diperlukan suatu regulasi yang mendorong Orprof Guru untuk memberikan kesempatan bagi guru dalam mengaktualisasikan kompetensi dirinya," tambah Nunuk.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (2/1/2025), menjelaskan bahwa Orprof Guru memiliki peran penting dalam membantu guru beradaptasi dengan berbagai perubahan dan tantangan di dunia pendidikan.

“Organisasi Profesi (Orprof) Guru merupakan wadah yang memiliki peran penting untuk membantu guru agar memiliki kemampuan adaptif dengan berbagai perubahan dan memiliki ketahanan (resiliensi) terhadap tantangan,” ujar Nunuk.

Ruang Aktualisasi dan Pengembangan Profesionalitas Guru

Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 ini memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi Orprof Guru untuk berkiprah dalam pengembangan profesionalitas guru. Melalui regulasi ini, Kemendikbudristek dapat memberikan fasilitasi yang lebih optimal kepada Orprof Guru, sehingga mereka dapat menjalankan perannya secara maksimal.

"Melalui peraturan ini, Kemendikdasmen dapat memberikan ruang dan fasilitasi yang lebih baik bagi organisasi profesi guru untuk mengoptimalkan peran dalam mengembangkan profesionalitas guru serta menjalankan secara bersama-sama Kode Etik Guru dalam hal menjaga, meningkatkan kehormatan, dan martabat guru saat pelaksanaan tugas keprofesionalan," jelas Nunuk.

Dengan dukungan regulasi ini, diharapkan para guru akan lebih mudah dalam mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan. Hal ini tentu akan bermuara pada terciptanya proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.

“Tak luput, dengan dukungan regulasi ini diharapkan para guru dapat lebih mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan demi menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik,” imbuh Nunuk.

Sosialisasi Gencar: Menghindari Miskonsepsi dan Memperkuat Pemahaman

Kemendikbudristek menyadari pentingnya pemahaman yang menyeluruh tentang Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 ini. Oleh karena itu, sosialisasi gencar dilakukan melalui berbagai platform media sosial.

"Kemendikdasmen akan melakukan berbagai strategi penyebarluasan (Permendikbudristek) lewat berbagai platform media sosial, sehingga masyarakat umum terutama guru terhindar dari banyak miskonsepsi/kesalahpahaman khususnya mengenai pengertian Orprof Guru," terang Nunuk.

Langkah ini diambil untuk menghindari miskonsepsi dan kesalahpahaman di kalangan guru dan masyarakat luas mengenai pengertian dan peran Orprof Guru. Sosialisasi yang masif diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat dan komprehensif tentang regulasi baru ini.

Orprof Guru Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 dan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024: Memahami Esensi dan Landasan Hukum

Untuk memahami esensi dari Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024, penting untuk merujuk pada landasan hukum yang mendasari keberadaan dan peran Orprof Guru. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah mengamanatkan bahwa Orprof Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru, dan guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Dengan kata lain, Orprof Guru adalah organisasi yang "dari dan untuk guru".

Lebih lanjut, Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 memberikan definisi yang lebih spesifik mengenai Orprof Guru. Disebutkan bahwa Orprof Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang berbentuk perkumpulan dan memiliki pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Definisi ini mempertegas legalitas dan formalitas Orprof Guru sebagai sebuah organisasi yang sah dan diakui oleh negara.

Sosialisasi di Tiga Kota: Menjangkau Guru di Berbagai Wilayah

Komitmen Kemendikbudristek dalam menyebarluaskan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 ini juga diwujudkan melalui sosialisasi langsung di tiga kota besar di Indonesia. Sosialisasi ini telah diadakan di Kota Padang pada 21-22 November 2024, Kota Makassar pada 29-30 November 2024, dan Kota Surabaya pada 12-13 Desember 2024.

Pemilihan ketiga kota ini merepresentasikan wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia, menunjukkan komitmen Kemendikbudristek untuk menjangkau guru di berbagai penjuru negeri. Sosialisasi ini melibatkan unsur yang beragam, mulai dari pemerintah daerah, organisasi pendidikan pusat dan daerah, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah perjenjang negeri, swasta, dan agama, serta LPTK yang menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG). Keterlibatan berbagai unsur ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman yang holistik dan komprehensif tentang Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024.

Optimalisasi Peran Orprof Guru: Meningkatkan Kompetensi, Karier, dan Kesejahteraan

Dengan ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024, Kemendikbudristek berharap Orprof Guru dapat semakin mengoptimalkan diri dalam memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.

"Selanjutnya, di dalam peraturan tersebut (Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024), Kemendikdasmen menetapkan bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru, guna mengoptimalkan peran organisasi guru," pungkas Nunuk.

Bentuk-Bentuk Fasilitasi dari Kemendikbudristek:

Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 secara spesifik menjabarkan bentuk-bentuk fasilitasi yang akan diberikan oleh Kemendikbudristek kepada Orprof Guru. Fasilitasi ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah terhadap pengembangan profesionalitas guru melalui Orprof. Beberapa bentuk fasilitasi tersebut antara lain:

  1. Dukungan dalam pengembangan dan penyusunan kurikulum pelatihan yang relevan dengan kebutuhan guru dan perkembangan zaman.
  2. Pemberian akses terhadap sumber daya dan infrastruktur yang dimiliki oleh Kemendikbudristek, seperti balai-balai pelatihan dan platform digital pembelajaran.
  3. Fasilitasi dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan Orprof Guru, seperti seminar, lokakarya, dan konferensi.
  4. Dukungan dalam pengembangan sistem informasi dan database keanggotaan Orprof Guru.
  5. Pemberian bantuan teknis dan pendampingan dalam menjalankan program-program Orprof Guru.

Manfaat Bergabung dengan Orprof Guru: Jalan Menuju Guru yang Profesional dan Berdaya Saing

Bergabung dengan Orprof Guru memberikan banyak manfaat bagi para guru, antara lain:

  1. Kesempatan untuk terus belajar dan berkembang: Orprof Guru dapat menjadi wadah bagi guru untuk mengikuti berbagai pelatihan, seminar, dan workshop yang dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka.
  2. Akses terhadap informasi terbaru: Orprof Guru dapat menjadi sumber informasi terpercaya bagi guru terkait kebijakan pendidikan, perkembangan teknologi pembelajaran, dan isu-isu terkini di dunia pendidikan.
  3. Ruang untuk berbagi dan berkolaborasi: Orprof Guru menjadi tempat bagi guru untuk saling berbagi pengalaman, praktik baik, dan berkolaborasi dalam menciptakan inovasi-inovasi pembelajaran.
  4. Jaringan profesional yang luas: Melalui Orprof Guru, para guru dapat memperluas jaringan profesional mereka, baik dengan sesama guru maupun dengan pemangku kepentingan lainnya di bidang pendidikan.
  5. Advokasi dan perlindungan profesi: Orprof Guru dapat menjadi wadah untuk memperjuangkan hak-hak guru dan memberikan perlindungan profesi kepada anggotanya.

Tantangan dan Harapan: Mewujudkan Orprof Guru yang Kuat dan Berdampak

Meskipun Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan Orprof Guru, tantangan dalam implementasinya tetap ada. Diperlukan komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak, baik dari Kemendikbudristek, Orprof Guru itu sendiri, maupun dari para guru sebagai anggota.

Salah satu tantangan utama adalah meningkatkan partisipasi aktif guru dalam Orprof. Diperlukan upaya yang masif untuk mensosialisasikan pentingnya Orprof Guru dan manfaat yang dapat diperoleh dengan bergabung di dalamnya. Selain itu, Orprof Guru juga harus mampu menunjukkan kinerja yang nyata dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pengembangan profesionalitas guru.

Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, diharapkan Orprof Guru dapat menjadi organisasi yang profesional, mandiri, dan berwibawa, yang mampu menjadi motor penggerak dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Keberadaan Orprof Guru yang kuat dan berdaya akan berkontribusi pada terciptanya ekosistem pendidikan yang lebih baik, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru merupakan langkah maju yang signifikan dalam pengembangan profesionalitas guru di Indonesia.

Dengan memberikan ruang gerak yang lebih luas dan fasilitasi yang lebih optimal kepada Organisasi Profesi (Orprof) Guru, Kemendikbudristek berharap para guru dapat mengaktualisasikan kompetensi dirinya, meningkatkan profesionalisme, dan pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan.

Regulasi ini juga menegaskan peran strategis Orprof Guru dalam menjaga, meningkatkan kehormatan, dan martabat guru, serta menjalankan Kode Etik Guru.

Sosialisasi yang gencar, termasuk yang telah dilakukan di Padang, Makassar, dan Surabaya, menjadi kunci untuk menghindari miskonsepsi dan memastikan pemahaman yang menyeluruh tentang regulasi ini.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan partisipasi aktif dari para guru, diharapkan Orprof Guru dapat menjadi wadah yang efektif untuk pengembangan diri, berbagi pengetahuan, dan berkolaborasi, demi mewujudkan pendidikan Indonesia yang lebih maju dan berkualitas, serta melahirkan generasi penerus bangsa yang cerdas, berkarakter, dan siap bersaing di kancah global. Ini adalah langkah penting menuju Indonesia Emas yang dicita-citakan.

Related Post