Tangerang, Gradasigo - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan tujuan ke sejumlah negara.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol. Ronald Sipayung mengatakan, terdapat 12 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diamankan dalam pengungkapan ini. Ia merinci, tersangka laki-laki yang diamankan berinisial SY (44), AB (38), F (35), AP (30), MA (26), S (30), AH (44) dan M (51). Kemudian tersangka perempuan berinisial NU (28), EM (38), serta H (51).
"16 tersangka lainnya yang terdiri dari 8 laki-laki, dan 8 perempuan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kombes Pol. Ronald dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (3/7/25).
Ia pun berpesan kepada masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, agar mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
"Langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus agar masyarakat mendapatkan perlindungan ketika sudah bekerja di luar negeri," jelasnya.
Dilansir dari laman tribratanews.polri.go.id