Ogan Komering Ilir, gradasigo - PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan penyesuaian tarif baru pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) mulai Kamis (17/10/2024) pukul 22.00 WIB. Kenaikan tarif ini merupakan yang pertama kalinya sejak tol sepanjang 189 kilometer ini beroperasi pada tahun 2020.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini telah mendapatkan persetujuan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2420/KPTS/M/2024.
"Penyesuaian tarif tol ini sejalan dengan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, di mana tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun," jelas Adjib dalam rilis yang diterima, Jumat (18/10/2024).
Adjib mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif diperlukan mengingat volume lalu lintas kendaraan dan biaya perawatan jalan tol terus meningkat.
"Penyesuaian tarif ini tidak hanya penting untuk menjaga kondisi infrastruktur yang optimal, tetapi juga berperan vital dalam mempertahankan iklim investasi yang kondusif demi keberlanjutan jalan tol," tuturnya.
Sebagai wujud apresiasi kepada para pengguna Jalan Tol Terpeka, Hutama Karya memberikan diskon tarif selama dua bulan pertama. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pengguna jalan tol untuk menyesuaikan diri dengan tarif baru.
"Dengan penerapan diskon ini, kami berharap dapat terus memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran perjalanan para pengguna Tol Terpeka, sambil memastikan keberlanjutan investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan infrastruktur yang lebih baik," pungkas Adjib.
Berikut besaran tarif baru beserta diskon yang berlaku untuk masing-masing golongan kendaraan:
1. Kendaraan Golongan I
- Tarif lama: Rp170.500
- Tarif baru: Rp255.500
- Diskon 30% bulan pertama: Rp179.000
- Diskon 15% bulan kedua: Rp217.500
2. Kendaraan Golongan II
- Tarif lama: Rp255.500
- Tarif baru: Rp383.500
- Diskon 30% bulan pertama: Rp268.500
- Diskon 15% bulan kedua: Rp326.000
3. Kendaraan Golongan IV dan V
- Tarif lama: Rp341.000
- Tarif baru: Rp511.500
- Diskon 30% bulan pertama: Rp358.000
- Diskon 15% bulan kedua: Rp434.500
Penyesuaian tarif tol merupakan hal yang wajar dilakukan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan operasional dan pemeliharaan jalan tol, serta untuk menjamin keberlanjutan investasi di sektor infrastruktur.
Hutama Karya akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tingkat inflasi, volume lalu lintas, dan biaya operasional.
Jalan Tol Terpeka merupakan bagian dari Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) yang menghubungkan Provinsi Lampung dengan Provinsi Sumatera Selatan. Kehadiran jalan tol ini memberikan banyak manfaat, antara lain:
- Memperlancar arus logistik dan mobilitas orang: Jalan Tol Terpeka memudahkan pengangkutan barang dan jasa antarprovinsi, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi.
- Mempercepat waktu tempuh: Dengan adanya jalan tol, waktu tempuh antarprovinsi menjadi lebih singkat, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efektivitas waktu.
- Membuka akses ke daerah-daerah terpencil: Jalan Tol Terpeka membuka akses ke daerah-daerah yang sebelumnya sulit dijangkau, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah tersebut.
Penyesuaian tarif Jalan Tol Terpeka merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga kelangsungan operasional dan pemeliharaan jalan tol, serta untuk menjamin keberlanjutan investasi di sektor infrastruktur.
Hutama Karya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kenyamanan bagi para pengguna jalan tol. Diskon tarif selama dua bulan pertama diharapkan dapat membantu pengguna untuk menyesuaikan diri dengan tarif baru.