Lumajang, gradasigo - Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menggegerkan masyarakat. Bagaimana kronologi penemuan ini dan siapa pelakunya?
Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali menjadi sorotan setelah ditemukannya 59 titik ladang ganja tersembunyi di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Penemuan ini berhasil diungkap melalui bantuan teknologi drone yang memetakan area tersebut.
Awal Penemuan: Investigasi Mendalam Aparat
Dilansir dari laman Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari melakukan penyisiran di wilayah Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang. Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya informasi mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Dengan bantuan teknologi drone, tim berhasil menemukan ladang ganja yang tersembunyi di area tertutup semak belukar lebat dan berada di kemiringan yang curam. Lokasi ini berada di sisi timur kawasan TNBTS, jauh dari jalur wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru.
Tindakan Aparat dan Identitas Pelaku
Setelah penemuan tersebut, petugas gabungan segera melakukan pencabutan tanaman ganja untuk dijadikan barang bukti. Kepolisian Resor Lumajang menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Klarifikasi TNBTS: Tidak Terkait Penutupan dan Pembatasan Drone
Pihak Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa penemuan ladang ganja ini tidak terkait dengan pembatasan penggunaan drone atau rencana penutupan kawasan wisata. Pembatasan penggunaan drone telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PPID KLHK
Untuk informasi lebih lanjut dan berita terkini seputar peristiwa ini, kunjungi gradasigo.com.