Madiun, gradasigo - Meski telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, banyak Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Madiun yang masih kesulitan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Salah satunya adalah Kelompok Penjual Minuman Tradisional Sari Gading yang berada di Dukuh Ngakar, Desa Gading, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.