Edukasi

Waspada Penipuan Judi Online, Simak Modusnya!

Ilustrasi Judi Online. Sumber : detik.com

Ilustrasi Judi Online. Sumber : detik.com

Tangsel, gradasigo - Judi online semakin marak dan menjadi ancaman serius di era digital saat ini. Dengan kemajuan teknologi, perjudian tidak lagi terbatas pada kasino fisik atau tempat-tempat tertentu, melainkan telah menjalar ke dunia maya yang dapat diakses dengan mudah melalui smartphone atau komputer.

Meskipun terlihat menggiurkan dengan janji-janji kemenangan besar, judi online menyimpan berbagai risiko dan modus penipuan yang perlu diwaspadai. Semakin berkembang teknologi, semakin banyak juga cara yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menipu korban dengan berbagai modus operasi.

Modus Penipuan Judi Online

Dikutip dari detik.com, ada 5 modus penipuan judi online, yaitu: 

1. Modus Demo Slot Gratis

Modus penipuan judi online ini memungkinkan pengguna media sosial mengklik sebuat tautan situs yang menampilkan gambar seakan-akan ada uang dalam jumlah besar yang akan didapat dengan klik tautan itu.

Padahal, angka-angka yang tersaji yang menunjukkan jumlah uang itu merupakan angka fiktif yang hanya digunakan admin judi untuk menarik calon korbannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari kepala CNBC mengatakan angka-angka itu hanya bersifat penipuan.

"Padahal iming-iming itu bersifat fiktif, tidak dapat diuangkan dan hanya untuk mengunggah ketertarikan pengguna. Hal yang sama, juga berlaku untuk bonus deposit. Angka-angka fantasi itu mendorong peserta untuk mengikuti permainan dan terus melakukan deposit," katanya.

2. Modus Kontak Langsung

Modus penipuan judi online ada pula yang dengan mengontak langsung calon korbannya. Umumnya admin judi memanfaatkan berbagai platform perpesanan dari mulai fitur pesan di media sosial hingga SMS dan telepon.

Dalam pesannya, admin judi menawarkan bujukan-bujukan yang menggiurkan agar korbannya tertarik dan mulai bermain judi. Jika sudah bermain, akan sulit untuk korbannya lepas dari jeratan itu, sebab judi punya sifat candu.

3. Modus Penyalahgunaan Situs Resmi

Laman Facebook Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyebutkan, selain dengan modus kontak langsung, ada pula judi online yang menyalahgunakan situs lembaga resmi untuk kepentingan judi online.

Misalnya pada bulan Juni 2024, ada kabar yang menggegerkan dunia pendidikan, situs SMAN 1 Sukabumi, Jawa Barat berubah menjadi situs judi online.

Padahal situs itu merupakan situs resmi sekolah, dengan domain sch.id. Kepala sekolah SMAN 1 Sukabumi, Ceng Mamad menjelaskan bahwa situs itu diretas. Beruntung tidak ada hal penting yang ikut menjadi sasaran peretasan itu.

4. Modus Promosi oleh Tokoh Publik

Modus penipuan judi online dengan mengandalkan promosi oleh tokoh publik atau influencer memang bahaya laten. Ini mencitrakan seolah-olah apa yang disampaikan influencer di media sosial adalah sesuatu yang 'boleh', namun sejatinya di dalam apa yang dipromosikan mengandung unsur judi online.

Sudah banyak kasus influencer di media sosial yang harus berhadapan dengan penegak hukum lantaran mempromosikan judi online, yang terbaru baru adalah RV (25) selebgram asal Bandung yang ditangkap Polrestabes Bandung pada Juli 2024, lantaran terbukti mempromosikan judi online melalui instagram.

5. Modus Iklan di Situs Dongeng Anak

Modus penawaran yang menipu antara lain situs judi online memakai modus iklan di website dongeng anak-anak, juga dengan modus clickbait menggunakan model iklan wanita yang menarik namun ternyata terang-terangan mempromosikan judi online.

Jika judi online menipu dengan modus iklan pada situs dengeng anak-anak, ini disebabkan aplikator judi online juga menyasar anak-anak sebagai korbannya.

Dikutip dari detiknews, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto pada Juni 2024 mengungkap sebamyak 2,3 juta warga Indonesia bermain judi online. Dari jumlah tersebut, 80 ribu diantaranya anak-anak berusia dibawah 10 tahun.

Related Post