Sementara itu

Kejar Tenggat WHO 2026, BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMKM Mulai Oktober 2026

Ilustrasi produk UMKM. Foto : Gemini

Ilustrasi produk UMKM. Foto : Gemini

Madiun, Gradasigo – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi menetapkan batas waktu krusial bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mensertifikasi halal produk mereka.

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis melalui media sosialisasi terbaru, tenggat waktu penegakan penuh aturan ini jatuh pada tanggal 18 Oktober 2026.

Langkah strategis ini diambil selaras dengan target pencapaian visi besar Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, yang dikenal dengan tajuk WHO 2026 (Wajib Halal Oktober 2026). Melalui ketetapan ini, pemerintah memberikan penegasan kuat: "Semua Produk UMKM Wajib Bersertifikat Halal" terhitung sejak tanggal tersebut.

Kewajiban ini mencakup berbagai lini produk konsumsi, mulai dari makanan kemasan, camilan (snack), aneka keripik (seperti tempe krispi), bumbu tradisional (sambal), hingga kue basah seperti Lapis Legit dan komoditas kopi.

BPJPH menekankan bahwa sertifikasi ini bukan sekadar pemenuhan regulasi administratif, melainkan sebuah instrumen penting untuk:

Menjamin Kualitas Produk: Memastikan standar kebersihan, keamanan, dan kehalalan dari hulu hingga hilir produksi.

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat, khususnya Muslim, dalam mengonsumsi produk UMKM.

Daya Saing Pasar: Membuka peluang pasar yang lebih luas, baik domestik maupun ekspor, seiring meningkatnya permintaan global terhadap produk halal.

Menyadari potensi kendala yang dihadapi pelaku UMKM, dalam rilis sosialisasi tersebut BPJPH menyampaikan pesan afirmatif: "Proses Sertifikasi Mudah". Pemerintah, melalui sinergi Kemenag dan BPJPH, berkomitmen untuk terus menyederhanakan mekanisme pendaftaran dan pendampingan bagi para pelaku usaha kecil.

Selaras dengan seruan "Daftar Sekarang!", BPJPH mengimbau para pelaku UMKM untuk tidak menunda proses pendaftaran demi menghindari penumpukan atau kendala operasional menjelang tenggat waktu 2026. Pelaku usaha disarankan untuk segera memulai proses identifikasi bahan baku dan alur produksi agar memenuhi standar halal.

Untuk informasi lebih rinci mengenai mekanisme, syarat pendaftaran, dan program fasilitasi sertifikasi, masyarakat dan pelaku UMKM dapat mengakses kanal resmi BPJPH di www.bpjph.go.id. Program WHO 2026 ini merupakan kolaborasi erat antara Kementerian Agama (Kemenag) dan BPJPH untuk memperkuat ekosistem halal nasional. (Ben)

Related Post