News

Bukan Hanya Guru, PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Bakal Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027

Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers usai Rapat Koordinasi bersama Pimpinan DPR RI, di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (06/11/2026) (Foto: Dok. setneg.go.id)

Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers usai Rapat Koordinasi bersama Pimpinan DPR RI, di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (06/11/2026) (Foto: Dok. setneg.go.id)

Yogyakarta, Gradasigo - Pemerintah dan DPR sepakat memperluas peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Kebijakan ini mencakup sejumlah profesi dan akan dilaksanakan secara bertahap.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jumat (6/11/2026), pemerintah bersama DPR RI menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga mencakup berbagai profesi lain yang bekerja di lingkungan pemerintahan.

Kesepakatan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, cakupan pengangkatan meliputi dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga teknis, tenaga pelayanan, hingga tenaga pelaksana lainnya.

Dilansir dari laman resmi E-Media DPR RI, perluasan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat mengenai kepastian status kepegawaian PPPK Paruh Waktu. Sebelumnya, pembahasan lebih banyak berfokus pada tenaga pendidik atau guru, sebelum akhirnya diperluas melalui koordinasi pemerintah dan DPR lintas sektor.

Pemerintah menyampaikan bahwa pelaksanaan peningkatan status tersebut akan dimulai secara bertahap pada 1 Januari 2027. Namun, prosesnya tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara sehingga kebijakan ini tidak berarti seluruh PPPK Paruh Waktu otomatis berubah status pada tanggal tersebut.

Selain peningkatan status, PPPK yang telah diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu juga akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027. Kesempatan tersebut tetap harus mengikuti persyaratan dan mekanisme seleksi yang berlaku, sehingga perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu tidak serta-merta menjadikan seseorang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kesepakatan ini menjadi perkembangan penting dalam penataan tenaga aparatur sipil negara, khususnya bagi pegawai yang selama ini bekerja dengan skema paruh waktu. Meski demikian, mekanisme teknis pelaksanaan, tahapan pengangkatan, serta ketentuan bagi masing-masing instansi masih perlu diperhatikan melalui informasi resmi pemerintah berikutnya.

Related Post