News

Kemnaker Perketat Standar Pelatihan Kerja, Lembaga Wajib Masuk Ekosistem SIAPkerja

Menaker Terbitkan Aturan No. 6 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja. Gambar: Ilustrasi AI

Menaker Terbitkan Aturan No. 6 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja. Gambar: Ilustrasi AI

JAKARTA, gradasigo – Kementerian Ketenagakerjaan resmi merombak total standar pelatihan vokasi di Indonesia lewat penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2025. 

Regulasi teranyar ini memandatkan integrasi penuh ke sistem digital serta memperketat kualifikasi instruktur guna menjawab tingginya mismatch antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri.

Langkah ini menandai berakhirnya era administrasi manual bagi lembaga pelatihan. Dalam beleid tersebut, Pemerintah tidak lagi memberikan ruang bagi operasional yang tidak transparan, setiap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) maupun Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) kini tidak diijinkan beroperasi jika tidak mengantongi Vocational Identification Number (VIN) yang terverifikasi di ekosistem SIAPkerja.

Kewajiban registrasi di SIAPkerja bukan sekadar formalitas pengumpulan data. Menteri Ketenagakerjaan melalui Pasal 4 menegaskan bahwa sistem ini merupakan instrumen kendali pemerintah untuk memantau kurikulum, kuota peserta, hingga jadwal seleksi secara terbuka.

Bagi masyarakat, integrasi ini memberikan jaminan kepastian. Calon peserta tidak lagi harus meraba-raba mengenai kualitas atau legalitas sebuah program pelatihan, karena seluruh rekam jejak lembaga dapat dipantau langsung dalam satu pintu digital.

Satu poin krusial yang membawa perubahan pada wajah pelatihan vokasi saat ini adalah aspek fleksibilitas. Berbeda dengan pola kaku sebelumnya, Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) kini mengenal sistem entry-exit yang dinamis. 

Artinya, peserta dimungkinkan memulai dan menyelesaikan pelatihan pada waktu yang berbeda-beda, tergantung pada kecepatan serapan materi masing-masing individu.

Model pembelajarannya pun diperluas untuk mengakomodasi keterbatasan geografis dan waktu, yaitu:

  1. Luring (Tatap Muka) fokus pada praktek fisik di lokasi.
  2. Daring (Virtual) tersedia dalam bentuk sinkronus (interaksi real-time) maupun asinkronus (belajar mandiri).
  3. Blended & Hybrid kombinasi fleksibel antara kehadiran fisik dan materi digital.

Pemerintah juga menyasar kualitas pengajaran dengan menetapkan standar tinggi bagi instruktur, baik dari unsur pemerintah, swasta, maupun praktisi perusahaan.

Setiap pengajar wajib memegang sertifikat kompetensi metodologi dan keahlian teknis. Jika syarat sertifikat belum terpenuhi, aturan ini mewajibkan pengalaman kerja nyata minimal dua tahun di bidang yang diajarkan sebagai syarat absolut.

Untuk menjaga efektivitas transfer ilmu, Kemnaker membatasi beban kerja instruktur melalui rasio kelas yang ketat. 

Satu instruktur maksimal hanya boleh mengampu 30 peserta untuk kelas tatap muka (luring), sementara untuk kelas daring batas maksimal ditetapkan sebanyak 50 peserta.

Selain memperketat sisi teknis, Permenaker 6/2025 mempertegas komitmen inklusivitas. Jalur afirmasi dibuka lebar bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, warga binaan pemasyarakatan, hingga anak putus sekolah. 

Targetnya akses pelatihan tidak boleh hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki privilese pendidikan formal.

Menutup rangkaian aturan baru ini, indikator keberhasilan sebuah lembaga pelatihan kini tidak lagi diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan. 

Pemerintah mewajibkan adanya evaluasi kepuasan pengguna lulusan. Dengan kata lain, kinerja sebuah LPK akan dinilai dari seberapa banyak lulusannya yang benar-benar terserap kerja atau berhasil meningkatkan produktivitas di perusahaan.

Kini, tantangan beralih pada implementasi di lapangan. Publik menunggu apakah digitalisasi dan standarisasi ketat ini mampu menjadi solusi konkret atas masalah pengangguran struktural yang masih menghantui pasar kerja nasional. (*)

Related Post