Kolom

Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda hingga 2026: Keputusan Strategis untuk Mendukung UMK

Kewajiban Sertifikat Halal yang sedianya diberlakukan tgl 17 Oktober 2024, diundur hingga Oktober 2026. Foto : Kominfo Jatim

Kewajiban Sertifikat Halal yang sedianya diberlakukan tgl 17 Oktober 2024, diundur hingga Oktober 2026. Foto : Kominfo Jatim

Pemerintah Indonesia baru-baru ini memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil (UMK), yang awalnya direncanakan berlaku pada 17 Oktober 2024, kini diundur menjadi Oktober 2026. Keputusan ini merupakan hasil dari Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta.

Alasan di Balik Penundaan

Penundaan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memberikan waktu tambahan bagi pelaku UMK dalam mempersiapkan diri memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Banyak pelaku UMK yang mengaku masih kesulitan dalam memahami proses sertifikasi, serta menghadapi tantangan finansial untuk memenuhi standar yang ditetapkan.

Sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga sangat penting dalam menjaga kepercayaan konsumen, terutama di kalangan umat Muslim. Dengan penundaan ini, pemerintah berharap pelaku UMK dapat lebih siap, baik dari segi pemahaman, pendanaan, maupun infrastruktur yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal.

Dampak Bagi UMK

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi UMK, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan waktu tambahan hingga 2026, pelaku UMK memiliki kesempatan untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperbaiki proses produksi, dan meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya sertifikasi halal.

Selain itu, penundaan ini memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih luas mengenai sertifikasi halal, sehingga pelaku UMK tidak merasa terbebani dan dapat mengakses bantuan yang tersedia.

Peran Pemerintah dalam Memfasilitasi Sertifikasi Halal

Pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan lembaga terkait lainnya, berkomitmen untuk membantu UMK dalam proses sertifikasi. Berbagai program pendampingan, pelatihan, dan subsidi biaya sertifikasi halal akan terus disiapkan agar pelaku UMK bisa lebih siap menghadapi kewajiban ini ketika akhirnya diterapkan pada tahun 2026.

Penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2026 adalah langkah penting untuk memastikan bahwa UMK di Indonesia dapat memenuhi standar yang ditetapkan tanpa menghadapi tekanan yang berlebihan. Dengan dukungan yang tepat dan waktu yang cukup, diharapkan seluruh pelaku UMK dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mempersiapkan diri dan meraih kepercayaan konsumen di pasar halal yang semakin berkembang.

Related Post