Jakarta, gradasigo – Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Jepang Indonesia (Pelbajindo) secara resmi memperkuat sinergi strategis dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam upaya masif perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Langkah ini diwujudkan melalui penguatan peran Lembaga Pelatih Kerja (LPK) berbasis bahasa asing sebagai pilar utama dalam menciptakan sistem penempatan tenaga kerja yang transparan, kompeten, dan bersih dari praktik kriminal.
Pelbajindo memandang bahwa standarisasi pelatihan bukan sekadar urusan teknis, melainkan fondasi keamanan nasional bagi para pahlawan devisa.
Aziz Yulianto, selaku Ketua Umum Pelbajindo, menegaskan bahwa kemahiran bahasa asing merupakan instrumen perlindungan diri paling fundamental bagi PMI di negara tujuan. Dengan kemampuan komunikasi yang mumpuni, para pekerja memiliki posisi tawar yang lebih kuat serta mampu membentengi diri dari potensi eksploitasi di lingkungan kerja internasional.
Lebih lanjut, Pelbajindo berperan aktif sebagai pusat literasi bagi calon tenaga kerja guna memutus rantai informasi menyesatkan.
Melalui jaringan LPK resmi, organisasi ini memberikan wawasan mendalam mengenai prosedur penempatan legal agar calon PMI tidak terjebak rayuan sindikat ilegal yang kerap menjanjikan kemudahan instan.
Edukasi ini menjadi garda terdepan dalam mendeteksi modus penipuan sejak dini di tingkat akar rumput. Sebagai representasi komitmen organisasi, Aziz Yulianto menyatakan sikap tegasnya terhadap segala bentuk kejahatan transnasional yang menyasar tenaga kerja Indonesia.
"Saya Aziz Yulianto, selaku Ketua Umum Pelbajindo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri dalam upaya deteksi dini dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kami berkomitmen penuh untuk membekali calon pekerja dengan kemampuan bahasa asing yang kredibel guna mencegah penyalahgunaan PMI dan memastikan tidak ada LPK yang disusupi atau menjadi bagian dari jaringan TPPO di Indonesia," tegas Aziz Yulianto.
Dukungan strategis ini merupakan langkah nyata Pelbajindo dalam mendorong penyelarasan kebijakan lintas sektoral. Organisasi secara konsisten melakukan koordinasi ketat dengan pemangku kepentingan utama, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Polri.
Upaya sinkronisasi ini merupakan bentuk implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelbajindo meyakini bahwa pengawasan ketat terhadap operasional LPK akan menutup ruang gerak oknum tidak bertanggung jawab.
Menatap ke depan, Pelbajindo berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberantas modus perekrutan ilegal melalui penguatan edukasi dan kompetensi.
Melalui standarisasi pelatihan yang ketat, Pelbajindo optimis ancaman perdagangan orang dapat ditekan secara signifikan, sekaligus memastikan setiap PMI yang berangkat ke luar negeri memiliki kemandirian, perlindungan hukum yang kuat, dan martabat yang terjaga di mata dunia. (*)

Muhammad Sidik Kaimuddin Tomsio