Jakarta, gradasigo - Pemerintah melalui Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan tengah mempersiapkan implementasi Program Kartu Prakerja dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tahun 2025.
Dalam rapat bersama mitra asosiasi pelatihan vokasi, dibahas berbagai regulasi serta kesiapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dalam menghadapi perubahan sistem pelatihan dan sertifikasi kompetensi.
Menurut dokumen resmi yang dirilis, beberapa kebijakan baru yang sedang difinalisasi antara lain:
- Pengelolaan Kartu Prakerja Semester II di Kemnaker
- Penyesuaian skema pelatihan dengan metode luring, blended, dan daring sinkronus
- Tidak ada lagi full self-paced learning untuk peserta Prakerja
- Dana pelatihan maksimal tetap Rp3,5 juta untuk Prakerja dan Rp2,4 juta untuk JKP
- LPK Swasta wajib terakreditasi dan melengkapi informasi keuangan serta kepatuhan pajak
Selain itu, pemerintah juga sedang mengkaji ulang regulasi terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memastikan pencairan manfaat bagi peserta yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Para penyelenggara pelatihan diimbau segera menyesuaikan program mereka sesuai Pedoman 771 Tahun 2023 agar dapat terus berpartisipasi dalam ekosistem SIAPkerja (proglat.kemnaker.go.id).
Dengan sinergi antara pemerintah dan mitra pelatihan vokasi, diharapkan SDM Indonesia semakin siap menghadapi tantangan dunia kerja di era digital.