Jakarta, gradasigo – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Regulasi ini hadir sebagai langkah strategis pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kebijakan baru ini menggeser paradigma dari sekadar penanganan kekerasan menjadi pembangunan budaya sekolah yang menyeluruh.
Fokus utama aturan ini adalah menjamin hak setiap murid untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi guna mendukung tumbuh kembang fisik, kognitif, psikologis, sosiokultural, hingga spiritual secara optimal.
"Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban digital," bunyi kutipan dalam Pasal 1 peraturan tersebut.
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pokja ini akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua, dengan Kepala Dinas Pendidikan bertindak sebagai Koordinator.
Tugas utama Pokja meliputi sosialisasi, fasilitasi peningkatan kapasitas guru, hingga koordinasi penanganan pelanggaran yang memerlukan rujukan ke instansi berwenang seperti kepolisian atau layanan kesehatan.
Pemerintah daerah diberikan waktu paling lambat enam bulan sejak aturan ini diundangkan untuk membentuk Pokja tersebut.
Sekolah kini diwajibkan melakukan deteksi dini secara rutin untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan, baik melalui pemantauan perubahan perilaku warga sekolah maupun pemetaan titik rawan di lingkungan sekolah.
Selain itu, sekolah harus menyediakan kanal pengaduan yang menjamin kerahasiaan pelapor dan mudah diakses, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Di level kelas, guru didorong untuk menerapkan manajemen kelas yang melibatkan murid dalam menyusun "kesepakatan kelas". Langkah ini bertujuan agar nilai kebajikan dan interaksi saling menghargai menjadi kesadaran bersama, bukan sekadar aturan kaku dari atas.
Terkait penanganan kasus, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menekankan pendekatan Penanganan Pelanggaran Kolaboratif.
Menariknya, pasal 26 secara tegas menginstruksikan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan murid harus dilakukan tanpa mengakibatkan terputusnya hak pendidikan mereka.
Aturan ini juga memberikan jaminan pemulihan nama baik dan dukungan psikologis bagi warga sekolah jika dugaan pelanggaran yang dilaporkan ternyata tidak terbukti di kemudian hari.
Dengan berlakunya aturan ini pada tanggal diundangkan, yaitu 9 Januari 2026, seluruh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta Satgas yang dibentuk berdasarkan aturan lama dinyatakan berakhir masa tugasnya, namun tetap wajib menyelesaikan proses penanganan laporan yang masih berjalan hingga Pokja baru terbentuk. (*)
Sumber : Laman jdih.kemendikdasmen.go.id

Muhammad Sidik Kaimuddin Tomsio