Jakarta, gradasigo - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 21 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi standar tunggal yang mengatur kriteria minimal bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga menengah.
Langkah ini diambil sebagai upaya penyederhanaan regulasi dengan mencabut setidaknya 12 peraturan lama yang sebelumnya mengatur standar pengawas, kepala sekolah, hingga tenaga laboratorium secara terpisah.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah mempertegas batasan peran di lingkungan sekolah. Pendidik kini dikategorikan menjadi beberapa posisi, mulai dari guru, konselor, tutor, instruktur, hingga fasilitator.
Sementara itu, kelompok Tenaga Kependidikan Selain Pendidik mencakup kepala satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, laboran, hingga tenaga administrasi.
Khusus untuk guru, standar kualifikasi minimal yang ditetapkan adalah lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) serta wajib memiliki sertifikat pendidik. Empat kompetensi utama yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, tetap menjadi pilar utama yang wajib dimiliki.
Satu poin menarik dalam regulasi ini adalah diberlakukannya jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi instruktur di sekolah menengah kejuruan.
Praktisi yang memiliki pengalaman kerja minimal tiga tahun di dunia industri kini dapat diakui kualifikasinya tanpa harus menempuh jalur formal dari awal, dengan penyetaraan pada jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia.
Pemerintah juga memberikan kepastian hukum bagi tutor, fasilitator, dan pendidik PAUD nonformal yang saat ini masih merupakan lulusan pendidikan menengah.
Mereka tetap diperbolehkan melaksanakan tugasnya, namun diberikan tenggat waktu selama 10 tahun untuk memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV sesuai aturan baru ini.
Dengan berlakunya Permendikdasmen ini sejak 31 Oktober 2025, seluruh satuan pendidikan diharapkan mulai melakukan penyesuaian untuk memastikan layanan pendidikan yang diberikan relevan dengan tantangan zaman dan kebutuhan masa depan murid. (*)

Muhammad Sidik Kaimuddin Tomsio