Sementara itu

Waspada! Rumah Warisan Tak Terurus Bisa Jadi Milik Negara

Waspada, tanah warisan bisa diambil negara. Foto : thinksmart.id

Waspada, tanah warisan bisa diambil negara. Foto : thinksmart.id

Jakarta, gradasigo - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat bahwa rumah atau tanah warisan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya dapat dikategorikan sebagai tanah telantar dan berpotensi dikuasai oleh negara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro.

Menurut Risdianto, sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah atau rumah warisan yang dibiarkan tanpa pemanfaatan dapat dianggap sebagai tanah telantar. "Tanah atau rumah warisan orang tua bisa jadi milik negara apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya atau dibiarkan telantar," ujar Risdianto pada Kamis (13/3/2025).

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa objek penertiban tanah telantar meliputi berbagai jenis hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, serta tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah. Tanah hak milik dapat menjadi objek penertiban jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:

  • Dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan.
  • Dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak.
  • Fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.

Untuk menghindari status tanah atau rumah warisan menjadi telantar, Risdianto menyarankan agar ahli waris segera melakukan peralihan hak waris dan memanfaatkan properti tersebut sesuai peruntukkannya.

Related Post