Infografis

Bukan Sekadar Tugas, Profesi Anda Kini Dilindungi Negara. Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Image

Infografis Permendikdasemen Nomor 4 Tahun 2026

Dasar Hukum

Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026

Latar Belakang & Tujuan

Menggantikan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masa kini.

Visi

Menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas profesional.

Target

Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan

4 Pilar Perlindungan Utama

  1. Hukum: Kekerasan (fisik/psikis), perundungan, intimidasi, & perlakuan tidak adil
  2. Profesi: Cegah PHK sepihak, imbalan tidak wajar, & pembatasan pendapat
  3. K3: Kecelakaan kerja, kebakaran, bencana alam, & gangguan keamanan
  4. HAKI: Perlindungan Hak Cipta dan Hak Milik Industri hasil karya pendidik

Satgas Perlindungan Khusus

Dibentuk di tingkat Kementerian, Daerah (Dinas Pendidikan), dan Organisasi Profesi.

Tugas

Advokasi non-litigasi (konsultasi/mediasi) & tindak lanjut pengaduan.

Komposisi

  1. Pusat, Min. 9 orang (Birokrat, Akademisi, Praktisi)
  2. Daerah, Maks. 7 orang (Dinas Pendidikan & Akademisi)

Mekanisme Pengaduan & Penanganan

  1. Pengaduan resmi dilakukan melalui aplikasi khusus
  2. Surat tertulis atau pesan elektronik jika aplikasi terkendala
  3. Satgas dapat bertindak langsung tanpa pengaduan jika kasus bersifat darurat atau viral di publik.

Batas Waktu Implementasi

Pemerintah Daerah dan Organisasi Profesi wajib membentuk Satgas Perlindungan paling lambat 18 bulan sejak ditetapkan pada 8 Januari 2026

Berita Terkini

Tim mekanik muda perintis Bengkel 66 Motor berpose bersama perwakilan Lembaga Kursus Erlangga Blitar di depan unit usaha baru mereka. Bengkel ini merupakan salah satu hasil nyata Program PKW yang sukses mencetak wirausaha baru di bidang otomotif lokal. (Foto: Istimewa/Dok. LKP Erlangga Blitar)

Sukses Cetak Wirausaha Muda, Lembaga Kursus Erlang...

BLITAR, Gradasigo - Dunia pendidikan vokasi kini tak lagi sekedar mencetak pekerja pabrik. Di Blitar, sebuah gebrakan nyata lahir dari tangan-tangan m...

Gebyar Kursus 2026 Siap Digelar, Forum PLKP Bakal Kumpulkan Seribu Praktisi Kursus di Ibu Kota. (Foto: Flyer Gebyar Kursus 2026)

Buka Peluang Kerja Luar Negeri, Gebyar Kursus 2026...

JAKARTA, Gradasigo - Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (FPLKP) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah siap menggelar...

Rapat Koordinasi Panitia Gebyar Kursus 2026 bersama Direktorat Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen di Gedung B Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/8/2026). (Foto: Istimewa/DPP Forum PLKP)

Tembus Pasar Global, Gebyar Kursus 2026 Siap Lepas...

JAKARTA, Gradasigo - Guna memperkuat relevansi pendidikan nonformal di pasar kerja global, Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (PLKP) bersine...

Peserta didik program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) LKP Alvy School didampingi instruktur saat menyelesaikan proses pewarnaan motif kain batik dalam kegiatan pemagangan dan Project-Based Learning (PjBL) di workshop Batik Sekar Langit, Banjarnegara. Praktik ini menjadi bagian dari penguatan kompetensi teknis sebelum mereka menerjunkan diri ke dunia usaha mandiri. (Foto: Istimewa/Dok. LKP Alvy School)

LKP Alvy School Gandeng Industri Fesyen, Mantapkan...

Wonosobo, Gradasigo - Guna memastikan kesiapan peserta didik dalam menghadapi dinamika dunia usaha yang riil, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Alvy...

 Tim LKP Erlangga Blitar saat melakukan Pendampingan Tahap I di salah satu bengkel rintisan peserta Program PKW Teknik Sepeda Motor, Blitar (4/8/2026). (Foto: Dok Istimewa/ LKP Erlangga Blitar)

5 Bengkel Alumni PKW LKP Erlangga Blitar Mulai Ber...

BLITAR, Gradasigo - Mengubah montir handal menjadi pengusaha sukses ternyata bukan perkara mudah. Realitas inilah yang direspons cepat oleh Lembaga Ku...