Infografis

Bukan Sekadar Tugas, Profesi Anda Kini Dilindungi Negara. Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Image

Infografis Permendikdasemen Nomor 4 Tahun 2026

Dasar Hukum

Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026

Latar Belakang & Tujuan

Menggantikan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masa kini.

Visi

Menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas profesional.

Target

Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan

4 Pilar Perlindungan Utama

  1. Hukum: Kekerasan (fisik/psikis), perundungan, intimidasi, & perlakuan tidak adil
  2. Profesi: Cegah PHK sepihak, imbalan tidak wajar, & pembatasan pendapat
  3. K3: Kecelakaan kerja, kebakaran, bencana alam, & gangguan keamanan
  4. HAKI: Perlindungan Hak Cipta dan Hak Milik Industri hasil karya pendidik

Satgas Perlindungan Khusus

Dibentuk di tingkat Kementerian, Daerah (Dinas Pendidikan), dan Organisasi Profesi.

Tugas

Advokasi non-litigasi (konsultasi/mediasi) & tindak lanjut pengaduan.

Komposisi

  1. Pusat, Min. 9 orang (Birokrat, Akademisi, Praktisi)
  2. Daerah, Maks. 7 orang (Dinas Pendidikan & Akademisi)

Mekanisme Pengaduan & Penanganan

  1. Pengaduan resmi dilakukan melalui aplikasi khusus
  2. Surat tertulis atau pesan elektronik jika aplikasi terkendala
  3. Satgas dapat bertindak langsung tanpa pengaduan jika kasus bersifat darurat atau viral di publik.

Batas Waktu Implementasi

Pemerintah Daerah dan Organisasi Profesi wajib membentuk Satgas Perlindungan paling lambat 18 bulan sejak ditetapkan pada 8 Januari 2026

Berita Terkini

Ketua DPP FPLKP H. Zoelkifli M. Adam (kiri) bersama Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen RI Dr. Yaya Sutarya, M.Pd (kanan), saat menyaksikan prosesi pengukuhan kerja sama peningkatan mutu vokasi pada Rakerda ke-3 FPLKP Aceh di Bireuen. (Foto: Dok. Forum PLKP Aceh)

Gandeng BSI dan Bank Aceh, FPLKP Dorong Lulusan Ku...

Bireun, Gradasigo - Langkah konkret memutus mata rantai pengangguran dan memperkuat ekosistem vokasi di Tanah Rencong resmi dimulai. Forum Pengelola L...

LSK Hipnoterapi Indonesia berkolaborasi dengan Direktorat Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen RI siap menyelenggarakan workshop daring berskala nasional untuk membenahi tata kelola kursus hipnoterapi agar lebih legal dan profesional. Direktur Kursus dan Pelatihan, Yaya Sutarya, dijadwalkan hadir sebagai narasumber utama dalam agenda yang disiarkan via Zoom dan YouTube ini. (Foto: Dok LSK Hipnoterapi)

Lembaga Sertifikasi Hipnoterapi Indonesia Gelar Wo...

Jakarta, Gradasigo - Di tengah menjamurnya praktik pengobatan alternatif, jaminan legalitas dan mutu lembaga pelatihan hipnoterapi kini mendesak untuk...

Alumni Program PKW LKP Digitalindo Academy, yang berkolaborasi dengan Kemendikdasmen, kini resmi menjadi Konten Kreator di Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI). (Foto: Dok LKP Digitalindo Academy)

Lulusan Kursus PKW LKP Digitalindo Academy Tembus...

Jakarta, Gradasigo - Kompetensi digital kini bukan lagi sekadar pelengkap resume, melainkan tiket emas menuju panggung profesional yang prestisius. Bu...

Peserta PKW LKP Dawan Education Center Batang terjun langsung ke lapangan untuk menyerap ilmu pengelolaan bisnis dari para pelaku UMKM. (Foto: Dok LKP DEC Batang)

Gandeng UMKM Lokal, Kursus Desain Grafis Batang Ce...

Batang, Gradasigo — Sertifikat di atas kertas kini kalah seksi dibanding aksi nyata di lapangan. Realitas inilah yang mendasari LKP Dawan Education Ce...

Cape Verde pertama kalinya tampil di ajang Piala Dunia (Gambar: Ilustrasi/Gradasigo)

Sejarah Baru dari Negara Kepulauan Terkecil! Kenal...

Pernah dengar soal Cape Verde (Tanjung Verde)? Negara kepulauan kecil nan indah dengan budaya kreol di lepas pantai Afrika Barat ini lagi jadi sorotan...