Tekno

Bukan Sekadar Tren, Ekonomi Ketinggian Rendah Jadi Solusi Logistik Wilayah Terpencil

Gambar Ilustrasi AI

Gambar Ilustrasi AI

YOGYAKARTA, Gradasigo – Dunia logistik global sedang berada di titik balik sejarah yang menentukan. Langit di bawah ketinggian 1.000 meter—yang kini mulai akrab dengan sebutan low-altitude economy (ekonomi ketinggian rendah)—bukan lagi sekadar ruang hampa, melainkan ladang ekonomi baru berbasis aktivitas drone dan eVTOL.

Sektor ini bukan lagi eksperimen laboratorium. Tiongkok telah membuktikan taringnya dengan mencatatkan nilai ekonomi fantastis sebesar 670 miliar yuan pada 2024, dan angka ini diproyeksikan akan melonjak hingga 1,5 triliun yuan di tahun 2025 mendatang.

Sebagai pemegang kendali atas 70% paten drone dunia, Tiongkok telah menyusun cetak biru masa depan pengiriman barang. Raksasa teknologi seperti Meituan kini sukses mengubah lanskap urban di Shenzhen dan Shanghai menjadi "kota di langit".

Meski mulai merambah pasar global seperti Dubai dengan lisensi Beyond Visual Line of Sight (BVLOS), dominasi ini tidak lepas dari ganjalan geopolitik. Amerika Serikat dan Uni Eropa mulai memperketat pengawasan atas kekhawatiran keamanan siber dan potensi spionase.

Bagi negara kepulauan seperti Indonesia, drone bukan sekadar gaya hidup, melainkan "jembatan udara" yang vital. Kita bisa belajar dari kesuksesan Zipline di Rwanda yang memangkas waktu kirim darah dari 4 jam menjadi hanya 20 menit.

Di tanah air, geliat inovasi mulai tampak. Startup lokal seperti Beehive Drones telah berkolaborasi dengan Telkomsel/Tinc untuk mengembangkan sistem pengiriman medis antar pulau serta menjangkau daerah pedalaman yang akses infrastrukturnya masih lumpuh akibat bencana.

Dengan prediksi pasar drone pengiriman global mencapai USD 10,4 miliar pada 2034, pelaku bisnis di Indonesia sudah saatnya bersiap. Langkah strategis melalui mekanisme regulatory sandbox atau uji coba terfokus pada sektor medis di wilayah terpencil bisa menjadi pintu masuk yang ideal.

Ekonomi ketinggian rendah adalah keniscayaan yang tak terelakkan. Indonesia mungkin butuh waktu 3 hingga 5 tahun lagi agar regulasi benar-benar matang. Namun, fondasinya harus diletakkan sekarang, agar di masa depan kita tidak hanya menjadi penonton yang melihat ruang udara sendiri dikuasai pihak lain. (AMH)

Related Post