Tekno

Persempit Ruang Penipuan Digital, Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Baru Registrasi Seluler Berbasis Biometrik

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid di Davos, Swiss, Jumat, (23/1/2026). Foto: Humas Kemkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid di Davos, Swiss, Jumat, (23/1/2026). Foto: Humas Kemkomdigi

Jakarta, gradasigo - Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah tegas untuk memerangi kejahatan siber dan penipuan digital melalui penguatan regulasi registrasi kartu seluler. 

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, masyarakat kini diberikan kendali penuh untuk memantau sekaligus memblokir penggunaan identitas mereka yang disalahgunakan oleh pihak lain.

Kebijakan ini menjadi titik balik dalam pengelolaan data seluler nasional. Jika selama ini registrasi sering kali hanya dianggap sebagai prosedur administratif formal, regulasi baru ini memposisikannya sebagai instrumen keamanan yang lebih protektif.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan ini adalah fondasi penting untuk membangun ekosistem digital yang transparan. 

"Kita ingin menutup rapat celah peredaran nomor 'gelap' yang diregistrasi tanpa hak. Setiap nomor harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pemilik identitas yang sah," tegas Meutya di sela-sela kunjungannya di Davos, Swiss, Jumat (23/1).

Salah satu poin paling krusial dalam Permenkomdigi 7/2026 adalah kewajiban penggunaan teknologi biometrik wajah (facial recognition) dalam proses registrasi.

Langkah ini diambil untuk memastikan prinsip Know Your Customer (KYC) berjalan akurat, melampaui sekadar validasi NIK dan nomor Kartu Keluarga yang selama ini rentan dicuri.

Selain itu, pemerintah memberikan instruksi keras kepada operator seluler: kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Tidak ada lagi toleransi bagi peredaran nomor yang sudah aktif sebelum sampai ke tangan konsumen.

Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah data pelanggan tervalidasi secara biometrik.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), registrasi tetap berbasis NIK dengan tambahan data biometrik. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan menggunakan paspor atau dokumen izin tinggal yang sah.

Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi akan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Guna mencegah praktik penyalahgunaan identitas secara masif, pemerintah kini membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

Menariknya, regulasi ini mewajibkan operator menyediakan fasilitas "Cek Nomor". Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk memantau secara berkala seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama mereka.

“Jika ditemukan ada nomor yang terdaftar tanpa izin, pemilik NIK berhak meminta pemblokiran seketika. Kami juga menyiapkan mekanisme pengaduan jika sebuah nomor terindikasi digunakan untuk tindak pidana; nomor tersebut wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara,” tambah Meutya.

Pemerintah menyadari adanya jutaan pelanggan yang saat ini masih menggunakan sistem registrasi lama (NIK/KK). Oleh karena itu, Kemkomdigi akan menyediakan fasilitas registrasi ulang secara bertahap agar pelanggan dapat beralih ke sistem berbasis biometrik sesuai standar terbaru.

Terkait aspek perlindungan data, penyelenggara jasa telekomunikasi dibebani kewajiban utama untuk menerapkan standar internasional keamanan informasi. 

Pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif bagi operator yang melanggar ketentuan ini, mulai dari denda hingga sanksi lebih berat, tanpa menghilangkan kewajiban mereka untuk memperbaiki sistem yang bocor.

Dengan berlakunya aturan ini, ruang gerak pelaku penipuan berbasis SMS spam dan kejahatan siber diharapkan akan menyempit secara signifikan seiring dengan meningkatnya akurasi data pemilik nomor seluler di Indonesia. (*)

Sumber: Humas Kemkomdigi

Related Post