Bisnis

Era Baru Izin Usaha Seumur Hidup dalam PP 28/2025

Infografis OSS NIB PP No. 28 Tahun 2025.

Infografis OSS NIB PP No. 28 Tahun 2025.

Jakarta, gradasigo - Lanskap perizinan berusaha di Indonesia memasuki babak baru dengan resmi diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). 

Regulasi ini memperkenalkan perubahan fundamental, salah satunya adalah penetapan masa berlaku perizinan berusaha yang kini bersifat seumur hidup, selama pelaku usaha masih menjalankan aktivitas bisnisnya.

Langkah ini diambil untuk memangkas beban administrasi yang selama ini menghambat iklim investasi. Namun, di balik kemudahan tersebut, pemerintah juga menerapkan standarisasi ketat yang mewajibkan pelaku usaha memahami detail operasional agar tidak terjebak dalam kendala birokrasi digital.

“Implementasi PP 28/2025 bukan sekadar digitalisasi proses, melainkan pergeseran filosofi perizinan. Pemerintah memberikan kemudahan di depan melalui izin seumur hidup, namun memperketat pengawasan pada aspek pemenuhan standar risiko di lapangan,” demikian kutipan poin utama dalam regulasi tersebut.

Terdapat enam poin krusial dalam PP 28/2025 yang wajib dipahami oleh pelaku usaha sebelum memulai aktivitas bisnis:

  1. Izin Usaha Seumur Hidup: Berdasarkan Pasal 5 ayat (10), izin usaha kini tidak perlu diperpanjang secara berkala, kecuali bagi sektor spesifik seperti pemanfaatan sumber daya alam dan perdagangan bahan berbahaya yang tetap mengikuti aturan sektoral.
  2. Kecepatan Izin Lokasi Tergantung Digitalisasi Daerah: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat terbit instan jika daerah memiliki RDTR yang terintegrasi OSS. Jika belum, pelaku usaha harus melalui proses manual hingga 20 hari kerja. 
  3. Diferensiasi Izin Operasional: Bisnis dengan risiko menengah-tinggi dan tinggi dilarang memulai operasional komersial meskipun izin (PB) telah terbit, sampai seluruh standar usaha terpenuhi.
  4. Sanksi Administratif Dokumen: Sistem OSS kini menerapkan batas dua kali perbaikan dokumen. Jika pelaku usaha gagal menyerahkan revisi dalam waktu 5 hari atau dokumen tetap dinyatakan tidak benar, permohonan akan otomatis ditolak.
  5. Mekanisme Pernyataan Mandiri (Self-Declaration): Untuk usaha mikro dan risiko rendah, perizinan dipermudah melalui pernyataan mandiri, meski tetap akan divalidasi oleh kementerian terkait dalam waktu 10 hari.
  6. Aturan Khusus Kawasan Hutan: Perizinan di kawasan sensitif tetap melalui proses berlapis yang memerlukan waktu hingga lebih dari 50 hari kerja demi menjaga prinsip kelestarian lingkungan.

Regulasi ini menegaskan bahwa kepastian hukum kini berbanding lurus dengan ketelitian pelaku usaha. Kesalahan dalam penginputan data atau ketidakpahaman terhadap klasifikasi risiko bisnis dapat menyebabkan keterlambatan operasional yang signifikan.

Melalui transparansi yang ditawarkan PP 28/2025, pemerintah berharap tantangan bagi pengusaha kini beralih dari sekadar menghadapi birokrasi menjadi penguasaan informasi teknis dan pematuhan standar operasional secara mandiri.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 adalah regulasi pelaksana yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia, bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan akuntabel. (*)

Related Post